Bisnisbandung.com-Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menanti keputusan dari Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono hal pengaturan jam kerja.
Masalah perubahan jam kerja itu sebagai saran dari Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menangani macet yang terjadi di Jakarta.
"Jam kerja ini kan telah di FGD (Focus Group Discussion) yang telah dilaksanakan oleh Pj Gubernur, stakeholder yang berkaitan dan nyaris 85 % menyepakati semua," tutur Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman ke wartawan, Senin (10/7/2023).
"Tetapi benar ada beberapa saran ini tidak diterapkan, kemungkinan sebagai anjuran tetapi kelak ini keputusan di Bapak Gubernur," sambungnya.
Latif menerangkan, hal usulan penataan jam kerja itu sebagai niat baik yang ingin diaplikasikan untuk membuat warga Jakarta melakukan aktivitas secara nyaman.
"Karena itu ini kembali ditelaah, kembali dipelajari, tentu saja kemungkinan ada tugas yang tidak dapat dipisah atau ditata waktunya, kita harus arif tetapi jika yang dapat dilaksanakan anjuran atau ketetapan, kelak lembaga yang mengaplikasikannya," katanya.
Oleh karena itu, walau sudah pasti diwarnai kontroversi hal penataan jam kerja, Latif memperjelas jika ketetapannya kelak ada di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Terkuak !! Inilah 5 rahasia Makeup ala Artis Korea yang terlihat 10 tahun awet muda
"Kontra dan pro tentu ada. Tetapi menurut saya jalan tengahnya peraturan berada di Bapak Gubernur, kelak memiliki bentuk imbauan dan imbauan itu diberikan ke instansi tersebut yang hendak mengendalikannya," pungkasnya.***