Bisnisbandung.com-Korlantas Polri mengajukan usul supaya pengenaan pajak progresif untuk warga yang mempunyai kendaraan bermotor lebih satu dihapus karena tidak mempunyai dampak pada penghasilan negara.
Disamping itu, tambahan beban pajak ini membuat beberapa warga tidak bisa dipercaya pada jati diri pemilikan kendaraannya. Hingga merepotkan polisi untuk lakukan analisis jika terjadi sesuatu hal.
Begitu diutarakan Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi di pertemuan bersama Komisi III DPR RI yang ditayangkan dengan virtual pada Rabu 5 Juli 2023 kemarin.
Baca Juga: Untuk Sista Yang Sudah Menikah, Berikut Seni Komunikasi Efektif Dalam Pernikahan
"Orang yang ingin mobil tiga, empat, biar saja. Tak perlu di progresif karena ya kenyataannya kemarin terjadi. Saat kami berbicara dengan Bu Nicke (Dirut) Pertamina untuk hitung bantuan, ada orang yang catatan harus dapat, tetapi ia punyai mobil Alphard," ucapnya.
"Tempat tinggalnya gubuk, mobilnya Alphard. Rupanya ini titipan. Hanya minjam STNK untuk menghindar dari pajak progresif. Ini kan ribet (jika mobil itu terserang ETLE atau sanksi lainnya)," lanjut Firman.
Temuan ini sesuai apakah yang dulu pernah diutarakan Direktur Penegakan dan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan yang mana dalam data registrasi kendaraan bermotor, nyaris 30 % bukan atas nama pemilik aslinya.
Hingga kerap kali dijumpai surat tilang salah alamat saat diterapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Baca Juga: Ternyata Ini Ciri Pria yang Tulus Mencintaimu! Nomor 4 Paling Utama
Dengan dihapusnya pajak progresif, Firman mengharap jati diri kendaraan dan pemiliknya dapat terdata lebih bagus. Hingga jika diperlukan konfirmasi atau beberapa hal yang lain tersangkut identitas kendaraan dapat tepat sasaran.
"Kami dengan tim Samsat Nasional telah berjalan ke gubernur untuk minta nol-kan biaya kembali nama dan pajak progresif," kata Firman.***