nasional

Akibat Viral Pamer Emas Pulang Haji, Suarnati Daeng Masuk Radar Bea Cukai

Senin, 10 Juli 2023 | 08:30 WIB
Penampilan Suarnati rupanya telah diawasi Bea Cukai Makassar (dok lambeturah)

Bisnisbandung.com-Dampak pamer emas selesai pulang dari Mekkah, jemaah haji asal Makassar Suarnati Daeng Kanang akan bertemu dengan petugas Bea Cukai.

Wanita berumur 46 tahun ini jadi perhatian karena penampilannya nyleneh dan glamor. Terlihat kenakan perhiasan emas sampai 180 gram selesai pulang dari Tanah Suci dan sempat viral di media sosial.

Akan tetapi, penampilan Suarnati rupanya telah diawasi Bea Cukai Makassar.

Baca Juga: Wabup Lumajang Imbau Tetap Tinggal di Pos Pengungsian hingga Situasi Aman dan Kondusif

"Saya pikir perlu sekali panggil yang berkaitan (Suarnati Daeng Kanang) untuk mengkarifikasi," kata Kepala Bea Cukai Makassar, Zaeni Rahman d ikutip pada Minggu (9/7/2023).

Zaeni memanggil Suarnati buat diminta keterangan berkaitan emas yang digunakan dibeli dari Arab Saudi atau dibawa dari Indonesia.

Masalahnya bila dibeli dari Arab, karena itu pihak Bea Cukai akan kenakan pajak dari emas tersebut.

"Tentu saja tabbayun (klarifikasi) itu lebih baik dibanding tidak (klarifikasi) karena itu fitnah jadi. Secepat-cepatnya kami akan meminta klarifikasi, Sesudah kita mengetahui nilainya pasti kami akan menindaklanjuti dengan pengenaan pembiayaan. Pengenaan pembiayaan itu pasti ada biaya masuk, ada pajak," katanya.

Awalnya viral di sosial media sosok Suarnati kenakan beberapa ratus gram emas, pihak Bea Cukai Makassar langsung mendatangi tempat tinggal Suarnati.

Baca Juga: Menpora Dito Terapkan Senam Jadi Olahraga Wajib di Sekolah Mendapat Dukungan Gubernur Lampung

"Kami telah ke rumah tinggalnya di Tamalate, tetapi beliau masih lakukan silaturahmi keluarganya di Jeneponto, Yah secepat-cepatnya kita mintai klarifikasi kembali. Kurang lebih pekan kedepan kita panggil kembali," bebernya.

Sebagai info, barang bawaan jemaah haji dapat dipastikan bebas pajak bila nilainya tidak melewati Rp7,5 juta atau sama dengan 500 dollar AS.

"Jadi jika nilainya di atas Rp 7,5 juta karena itu telah dikenai pajak. Tetapi jika ia membawa emas dari Makassar selanjutnya digunakan saat pulang beribadah haji, itu kami tidak gunakan (pajak)," paparnya.

"Jemaah haji atau siapa saja itu bila di luar negeri dan bawa barang yang nilainya di atas itu (Rp 7,5 juta) selekasnya melapor untuk dikenai pajak," Ujarnya.***

Tags

Terkini