Bisnisbandung.com-Kepolisian Resor (Polres) Tapin berhasil menangkap pelaku seorang pria yang merupakan lulusan SMA asal Kabupaten Barito Kuala, Jumadi karena buka jasa suntik silikon ilegal di Kalimantan Selatan.
Kapolres Tapin, AKBP Sugeng Priyono menjelaskan praktik ilegal itu terungkap menyusul laporan seorang perempuan yang disebut korban asal Kecamatan Candi Laras Utara, Tapin.
"Sesudah disuntik oleh Madi (tersangka) yang terjadi ialah hidung dan dagu korban bernanah dan tubuh sakit, kepala pusing dan penglihatan buram sampai dengan saat ini," tutur Kapolres Tapin, Rabu (5/7/23).
Baca Juga: 5 Tanda Kamu Termasuk Wanita Keren dan Kece di Mata Pria, Nomor 3 Wajib Dimiliki
AKBP Sugeng Priyono menjelaskan jika sekarang ini, korban telah ada di RSUD Datu Sanggul Rantau untuk jalani perawatan karena praktik ilegal itu.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono, menjelaskan tersangka Jumadi buka jasa suntik silikon untuk kecantikan wanita dan pembesar alat kelamin pria itu telah jalan sekitaran 2 tahun.
"Hasil analisis kami, di Tapin baru seseorang sebagai korban," tutur Kasatreskrim.
Seterusnya AKP Haris Wicaksono mengutarakan pihaknya telah lakukan pengembangan dan saat ini telah kantongi nama orang yang berikan fasilitas dan sarana ke tersangka.
Baca Juga: Arti Kode-Kodean Cewek Yang Sering Bikin Cowok Bingung
"Hasil investigasi kami sementara tersangka belajar dari seorang inisial H di Banjarmasin, infonya telah lama lakukan praktik ," katanya.
Atas perlakuan yang dilakukan pelaku terancam hukuman 5 tahun kurungan penjara. Polisi menjerat ia pasal 78 Jo pasal 73 Ayat ( 2 ) UU Nomor 29 tahun 2004 mengenai praktik kedokteran dan pasal 83 Jo pasal 64 UU Nomor 36 tahun 2014 mengenai tenaga kesehatan.***