Bisnisbandung.com - Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan permohonan pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
Tentang Mahkamah Konstitusi terkait dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Baca Juga: Viral Mahasiswa KKN Diusir Warga di Kawasan Bungus Teluk Kabung Kota Padang, Ini Penyebabnya
Permohonan ini diajukan oleh Syamsudin Noer, seorang Pegawai Negeri Sipil di MK, dan Triyono Edy Budhiarto, Pegawai Negeri Sipil dan Panitera Muda MK,
Yang diwakili oleh kuasa hukum mereka M.Z. Al-Faqih, SH., SS, M.Si, Mochamad Adhi Tiawarman, S.H, dan Moh. Agung Wiyono SH., M.H., sebagai Advokat dari kantor advokat M.Z Al-Faqih & Partners,
Yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta Nomor 590, Ruko B26, Metro Trade Center (MTC), Sekejati, Buah Batu, Kota Bandung.
Dalam putusan Nomor 121/PUU-XX/2022 yang diumumkan pada tanggal 27 Juli 2023, MK menyatakan bahwa Pasal 7A ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan,
"Kepaniteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan jabatan fungsional
Yang menjalankan tugas teknis administratif peradilan Mahkamah Konstitusi
Dengam usia pensiun 62 (enam puluh dua) tahun bagi panitera, panitera muda, dan panitera pengganti,"
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, kecuali jika diartikan sebagai