Bisnisbandung.com-Polisi sukses mengamankan enam pelaku penipuan modus jual emas palsu di Toko Royal Gold Aeon Mall BSD, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Pagedangan, AKP Seala Syah Alam, menerangkan beberapa pelaku yang diamankan masing-masing dengan inisial AG, NA, FA, BFA, DA dan YS. Pengungkapan kasus penipuan modus jual emas palsu ini bermula dari penangkapan tersangka AG.
"Pada selasa tanggal, 18 April 2023 sekira jam 17.30 WIB tersangka AG jual tiga gelang emas shogun diduga emas palsu ke toko Royal Gold pada harga Rp12 juta," terangnya, Minggu (18/6/23).
Baca Juga: Trik Sederhana Menjadi Pria yang Menarik dan Memikat Hati Wanita
Seterusnya, pada 15 Mei 2023 sekira jam 15.00 WIB pemilik toko, Vincentius Richard, lakukan pemeriksaan kembali dengan cairan keras (air uji emas) dan terlihat emas itu palsu.
"Di hari yang serupa mendekati malam, pelaku mendatangi tokonya dengan keinginan akan jual emas yang diduga palsu berbentuk kalung rantai. Mengetahui hal itu pemilik toko mengamankan AG dan lapor ke Polsek Pagedangan," katanya.
Sesudah mengamankan AKP Seala Syah Alam, mengutarakan pihaknya lakukan peningkatan hingga bisa amankan empat pelaku yang lain di daerah Depok dan satu lagi di wilayah Ciputat.
Baca Juga: Menghadirkan Cokelat Band Semesta Berpesta Mengobati Rindu Para Fans Di Kota Bandung
Atas peristiwa itu korban alami rugi sejumlah Rp84.770.000. Terhadap para tersangka, polisi menyangkakan dengan Pasal 378 KUHP mengenai penipuan. Ancaman hukumannya penjara 4 tahun.***