Bisnisbandung.com-Belasan kades (kepala desa) di Kota Waringin Timur, Kalimantan Tengah memundurkan diri. Mereka memundurkan diri karena mendaftarkan sebagai bakal calon anggota legislatif tahun 2024.
Bupati Kota Waringin Timur, Halikinnor menjelaskan, ada 12 kepala desa yang memundurkan diri. Dia juga mengangkat beberapa penjabat kepala desa supaya roda pemerintah masih tetap terlaksana secara baik.
Halikinnor menerangkan, ada tiga penjabat kepala desa yang dilantik lebih dulu. Mereka bisa menjadi kepala desa di Desa Tinduk, Baampah, dan Cempaka Mulya Barat.
Baca Juga: Pemuja Riasan Nude Brown Merapat! Berikut Rekomendasi Liptint dengan Warna Coklat Nude yang Cocok
Dan, sembilan penjabat yang lain akan dilantik pada beberapa hari ke depan. "Kita mengangkat penjabat kades sama sesuai ketentuan dari Pegawai Negeri Sipil," ucapnya, Kamis (15/6/2023).
Kepala dan wakil kepala daerah yang daftarkan diri sebagai calon legislatif di Pemilu 2024 harus memundurkan diri. Hal tersebut diatur dalam Pasal 182 k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k, UU 7/2017 mengenai Pemilu.
Salah satu kades yang mengambil langkah ini adalah Kades Tinduk, Kecamatan Baamang, bernama Kasmubin. Ia mengaku maju dalam pileg karena dorongan masyarakat di wilayahnya. Meskipun jabatannya sebagai Kades masih berlangsung hingga tahun 2025, ia bersedia untuk maju dalam pemilihan legislatif.
Baca Juga: Ngapain Nunggu Lama, Berikut 5 Tanda Kamu Siap Pacaran Kembali Setelah Putus
Ia menjelaskan bahwa baik sebagai Kades maupun sebagai anggota legislatif, tujuan mereka adalah sama, yaitu untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat. Melalui jalur legislatif, ia berharap aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat dapat terwujud lebih cepat dan desanya dapat maju dengan lebih baik.***