nasional

Ketentuan Satgas Tentang Prokes pada Masa Transisi Endemi COVID-19

Rabu, 14 Juni 2023 | 13:00 WIB
Surat Edaran SATGAS COVID 19 (Instagram/@persakmi)

a. Tetap melakukan perlindungan masyarakat melalui upaya preventif dan promotif mengendalikan penularan COVID-19.

b. Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan pelaksanaan protokol kesehatan mengendalikan penularan COVID-19.

Lebih lanjut lagi , Suharyanto meminta seluruh kementerian dan lembaga terkait pelaksanaan protokol kesehatan pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, kegiatan berskala besar, dan fasilitas publik selama masa pandemi COVID-19 segera menerbitkan instrumen hukum selaras dan tidak bertentangan terhadap ketentuan perundang-undangan berlaku.

“Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023, dengan ketentuan dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus signifikan,” tandasnya.

Baca Juga: Cek Tanggal dan Tempatnya, Disnaker Kota Bandung akan Gelar Job Fair Untuk Tekan Angka Pengangguran

Dengan berlakunya peraturan ini maka sejumlah SE Satgas sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. SE tersebut yaitu:

a. SE Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Optimalisasi Satuan Tugas Protokol Kesehatan Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan Fasilitas Publik dalam rangka Penanganan Pandemi COVID-19;

b. SE Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar (PSBB) dalam Masa Pandemi COVID-19

c. SE Nomor 24 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 beserta addendumnya; dan

d. SE 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 beserta kedua addendumnya.***

Halaman:

Tags

Terkini