a. Tetap melakukan perlindungan masyarakat melalui upaya preventif dan promotif mengendalikan penularan COVID-19.
b. Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan pelaksanaan protokol kesehatan mengendalikan penularan COVID-19.
Lebih lanjut lagi , Suharyanto meminta seluruh kementerian dan lembaga terkait pelaksanaan protokol kesehatan pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, kegiatan berskala besar, dan fasilitas publik selama masa pandemi COVID-19 segera menerbitkan instrumen hukum selaras dan tidak bertentangan terhadap ketentuan perundang-undangan berlaku.
“Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023, dengan ketentuan dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus signifikan,” tandasnya.
Baca Juga: Cek Tanggal dan Tempatnya, Disnaker Kota Bandung akan Gelar Job Fair Untuk Tekan Angka Pengangguran
Dengan berlakunya peraturan ini maka sejumlah SE Satgas sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. SE tersebut yaitu:
a. SE Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Optimalisasi Satuan Tugas Protokol Kesehatan Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan Fasilitas Publik dalam rangka Penanganan Pandemi COVID-19;
b. SE Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar (PSBB) dalam Masa Pandemi COVID-19
c. SE Nomor 24 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 beserta addendumnya; dan
d. SE 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 beserta kedua addendumnya.***