a. Tetap melakukan perlindungan masyarakat melalui upaya preventif dan promotif mengendalikan penularan COVID-19.
b. Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan pelaksanaan protokol kesehatan mengendalikan penularan COVID-19.
Lebih lanjut lagi , Suharyanto meminta seluruh kementerian dan lembaga terkait pelaksanaan protokol kesehatan pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, kegiatan berskala besar, dan fasilitas publik selama masa pandemi COVID-19 segera menerbitkan instrumen hukum selaras dan tidak bertentangan terhadap ketentuan perundang-undangan berlaku.
“Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023, dengan ketentuan dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus signifikan,” tandasnya.
Baca Juga: Cek Tanggal dan Tempatnya, Disnaker Kota Bandung akan Gelar Job Fair Untuk Tekan Angka Pengangguran
Dengan berlakunya peraturan ini maka sejumlah SE Satgas sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. SE tersebut yaitu:
a. SE Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Optimalisasi Satuan Tugas Protokol Kesehatan Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan Fasilitas Publik dalam rangka Penanganan Pandemi COVID-19;
b. SE Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar (PSBB) dalam Masa Pandemi COVID-19
c. SE Nomor 24 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 beserta addendumnya; dan
d. SE 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 beserta kedua addendumnya.***
Artikel Terkait
Pemerintah Resmi Menentapkan Cuti Bersama pada Perayaan Hari Raya Idul Adha 2023
Poda Jabar Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Sumedang dan Bandung Dengan Modus Lowongan Kerja
Selain Konektivitas untuk Pengembangan Kawasan, Ini Tujuan PUPR Bangun Gorontalo Outer Ring Road
Terkait Kepemilikan Lahan, Kebun Binatang Bandung Dapat Surat Teguran
Ketentuan Satgas Tentang Prokes Pada Masa Transisi Endemi COVID-19
Penentuan Waktu Iduladha 1444 H, Kemenag Gelar Rukyatulhilal Awal Zulhijah 1444 H di 99 Titik