nasional

Ketentuan Satgas Tentang Prokes pada Masa Transisi Endemi COVID-19

Rabu, 14 Juni 2023 | 13:00 WIB
Surat Edaran SATGAS COVID 19 (Instagram/@persakmi)

BisnisBandung.com, Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Masa Transisi Endemi COVID-19.

Surat Edaran ditandatangani Ketua Satgas COVID-19 Suharyanto pada tanggal 9 Juni 2023 kemarin diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi pengendalian virus SARS-CoV-2 kondisi persebaran kasus di dunia dan Indonesia semakin terkendali, kekebalan masyarakat tinggi, dan relaksasi kebijakan transportasi di beberapa negara, serta hasil evaluasi lintas sektor pengendalian COVID-19.

“Diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian prokes pada masa transisi endemi mencegah penularan COVID-19,” ujar Suharyanto dalam SE.

Adapun maksud SE menerapkan protokol kesehatan masa transisi endemi terhadap pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaksanaan kegiatan berskala besar, dan kegiatan fasilitas publik.

Baca Juga: Hindari Panas dan Kepadatan Masjidil Haram, Jemaah Haji Diimbau Umrah di Jam-jam Ini

Sedangkan tujuannya memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari penularan COVID-19.

Berikut inilah ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:

1. Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan COVID-19 serta:

a. Dianjurkan melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat memiliki risiko tinggi penularan COVID-19.

b. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila keadaan sehat dan tidak berisiko tertular COVID-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan serta kegiatan di fasilitas publik.

c. Dianjurkan membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika bersentuhan dengan benda-benda digunakan secara bersamaan.

d. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular COVID-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang mencegah terjadinya penularan COVID-19.

e. Dianjurkan menggunakan aplikasi SATUSEHAT memantau kesehatan pribadi.

Baca Juga: Disnaker DKI Sebut Puluhan Perusahaan Belum Bayar THR ke Pegawainya

2. Seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk:

Halaman:

Tags

Terkini