Bisnisbandung.com - Mario Dandy kini harus menghadapi kasus baru terkait pencabulan anak yang dilaporkan oleh AG.
Laporan AG terhadap Mario Dandy telah diterima oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya terkait pencabulan anak dibawah umur.
Padahal saat ini Mario Dandy juga tengah menghadapi kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora yang masih berproses.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menanggapi pengaduan ini sebagai delik yang terpisah antara satu sama lain.
Baca Juga: Menurut Para Ahli, Beginilah 5 Cara Memilih Eye Cream Yang Cocok Untuk Kulit Anda
“Ini beda kasus, beda delik, terpisah. Karena sebagai pelapor adalah anak korban AGH. Ini beda delik, beda kasus,” ujar Hengki dalam keterangannya dikutip tim redaksi bisnisbandung.com dari pmjnews.
Laporan AG terhadap Mario Dandy dalam kasus pencabulan anak dibawah umur ini kini sudah naik menjadi penyidikan oleh Polda Metro Jaya.
Kepolisian juga sudah mengantongi alat bukti berupa bukti digital yang menjadi dasar menaikkan status menjadi penyidikan.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan bahwa pada kasus ini, Mario Dandy dikenakan ancaman hukuman pidana hingga 15 tahun penjara.
“Ancaman maksimalnya juga cukup tinggi 15 tahun ya, Apabila ini terbukti ancaman maksimalnya adalah 15 tahun buat Mario Dandy,” jelasnya.***