Bisnisbandung.com-Kejakasaan Agung (Kejagung) memeriksa empat pegawai Kantor Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta (Soetta). Pemeriksaan berkaitan dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, I Ketut Sumedana mengatakan Keseluruhan ada 9 orang yang diperiksa tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Mereka diperiksa sebagai saksi. Berkaitan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengendalian aktivitas usaha komoditi emas tahun 2010-2022," ucapnya, Selasa (30/5/2023).
Baca Juga: Logo Ibu Kota Nusantara Resmi Diluncurkan Presiden Jokowi
Ketut menguraikan, mereka yang diperiksa dengan inisial SJ, LDT, CE, EEL, MGA, LB, AADY, AH, dan AM. Empat pegawai Bea Cukai Soetta yaitu, MGA (PNS), LB (PNS), AADY (PNS), dan AM sebagai Kepala Seksi Intelijen 1.
"Dan sisanya yaitu, SJ, LDT, CE, EEL dan AH. Mereka sebagai pihak swasta," katanya.
Jumat (19/5/2023), tim penyidik di Jampidsus memeriksa tiga pejabat Dirjen Bea Cukai. Penyidik memeriksa beberapa pejabat dari PT Aneka Tambang (Antam), perusahaan negara di bidang emas.
Tim penyidik menggeledah Kantor Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu berkaitan kasus itu. Kasus ini muncul saat Menkopolhukam Mahfud MD ungkap transaksi bisnis mencurigakan di lingkungan Kemenkeu, sampai lebih Rp300 triliun.
Baca Juga: Inter akan Menghadapi Torino Bukan Seperti Pertandingan Persahabatan
Kejagung sudah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan perkara dugaan pidana korupsi pengendalian kegiatan usaha komoditas emas masa 2010-2022. Ini berdasar Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-14/F.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.***