Bisnisbandung.com-Beberapa rekening ATM milik Menkominfo Johnny G. Plate terdakwa kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, diblokir PPATK. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, pihaknya memblokir rekening beberapa tersangka yang lain.
"Kasus BTS kami telah lamanya proses dan koordinasi dengan penyidik ya. Untuk memberikan dukungan proses analitis telah banyak yang kami bekukan rekening beberapa pihak," kata Ivan dalam keterangan persnya, Senin (22/5/2023).
Ivan mengutarakan, penutupan rekening beberapa tersangka itu sebagai wewenang PPATK. Tepatnya, pembekuan rekening sehabis PPATK lakukan proses analisis.
Baca Juga: 10 Jurusan Tahun 2023 Yang Memiliki Peluang Pekerjaan Di Masa Depan! Belum Banyak Yang Tau Ini
Sekarang ini, kata Ivan, telah jadi wewenang Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. "Pokoknya sekarang ini sudah pada tangan penyidik dengan wewenang teman-teman Kejaksaan," sebut Ivan.
Awalnya, Kejagung menegaskan, berkoodinasi dengan PPATK dalam mempelajari saluran dana dalam korupsi BTS 4G Kominfo. Kasus itu, mengikutsertakan sang menteri Johnny G Plate karena merugikan keuangan negara sampai Rp8 triliun.
"Itu kan kita pelajari dari berkas Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan kerugian negara Rp8,32 triliun. Selanjutnya tentu koordinasi ke PPATK," papar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah, Jumat (19/5/2023) kemarin.
Disamping Johnny, Kejagung sudah memutuskan 5 orang lain sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.
Baca Juga: Wow! Tidak Butuh Waktu Lama, Akun Instagram Pribadi Para Member aespa Raih Jutaan Lebih Followers
Selanjutnya, TA Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Yohan Suyanto, Account Director of Integrated PT Huawei Investment Mukti Ali. Dan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.***