Bisnisbandung.com-Kejaksaan Agung (Kejagung) terus lakukan pengusutan kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan pihaknya sudah mengecek dua pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebagai saksi.
"Tim JAMPIDSUS mengecek 2 orang saksi yang berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo," terang Ketut dalam penjelasannya, Jumat (19/5/2023).
Baca Juga: Selamat! Ada 4 Tanda yang Menunjukkan Bahwa Kamu Sudah Berhasil Move On Dari Mantan
Adapun dua petinggi Kemenkominfo yang diperiksa salah satunya LH sebagai Kepala Seksi Layanan Telekomunikasi dan Info untuk Pemerintah Bakti Kemenkominfo dan HEP sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Kemenkominfo.
Menurut Ketut, ke-2 nya dicheck sebagai saksi untuk 6 orang yang telah diputuskan sebagai terdakwa, termasuk Menkominfo Johnny G Plate (JGP). Pemeriksaan itu dilaksanakan untuk perkuat pembuktian.
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan untuk perkuat pembuktian dan lengkapi pemberkasan dalam kasus sangkaan tindak pidana korupsi," jelasnya.
Sebagai info, kasus korupsi ini berkaitan proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara capai Rp8 triliun.
Baca Juga: Wah gawat nih !! 7 Ciri-ciri wanita yang gampang diselingkuhi pria. Cepat sadar girls
Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah memutuskan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
"Penyidik sudah tingkatkan status yang berkaitan jadi tersangka Johnny G Plate dan seterusnya terhadap yang bersangkutan dilaksanakan penahanan," ungkapkan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi.
Kuntadi menambah, penentuan tersangka dilaksanakan berdasar hasil pemeriksaan sesudah lakukan dievaluasi kasus. Seterusnya, Johnny G Plate dilaksanakan penahanan di Rumah Tahanan Kejagung cabang Salemba.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Cushion Terbaik dan Terjangkau: Auto Glowing dan Tahan Lama Seharian
"Sudah tingkatkan status setelah dari saksi jadi tersangka dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," katanya.***