Bisnisbandung.com-Sopir bus dengan inisial R dan kernet dengan inisial AY diputuskan sebagai tersangka oleh polisi atas kejadian kecelakaan bus masuk jurang di kawasan rekreasi Guci, Tegal, Jawa Tengah.
Kapolres Tegal AKBP Muhammad Sajarod menjelaskan, penentuan terdakwa pada ke-2 itu berdasar hasil gelar kasus yang sudah dilakukan.
"Memutuskan sopir dan kernet sebagai tersangka dalam kasus itu," tutur Sajarod.
Baca Juga: 5 Cara Bikin Cowok Penasaran dan Mengejarmu: Berjuang Keras Demi Kamu
Sajarod menjelaskan, dalam kasus itu ke-2 nya diputuskan sebagai tersangka karena dipandang lalai yang menyebabkan bis masuk ke jurang di lokasi itu.
"Dikenai Pasal 359 KUHP, sekarang ini yang berkaitan telah kita tahan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya Kejadian ini terjadi pada Minggu, 7 Mei 2023 sekitar pukul 09.00 WIB saat bus sedang terparkir. Belum diketahui penyebab pasti jatuhnya bus tersebut.
Bus yang membawa para peziarah dari Kayu Gede Paku Jaya terperosok ke dalam jurang. Peristiwa ini terjadi saat bus sedang diparkir, mesin bus hidup, dan supir berada di luar kendaraan.
Seorang warga di sekitar lokasi kejadian, bernama Hidayat, mengungkapkan bahwa sebelum masuk jurang, bus tersebut telah dinyalakan untuk memanaskan mesin.
Bus tersebut membawa rombongan jemaah ziarah asal Tangerang Selatan, Banten, yang hendak pulang. Penumpang sudah naik ke dalam bus dan sopir sedang meminum kopi.
Hidayat tidak tahu apakah bus tersebut dalam keadaan handrem atau tidak, namun ada ganjalan. Bus tersebut terus melaju dan akhirnya masuk ke dalam jurang.
Tercatat sekitar 50 penumpang di dalam bus, tidak hanya dewasa, tetapi juga anak-anak kecil.***