Bisnisbandung.com - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra mencopot jabatan AKBP Achirudin Hasibuan (AKBP AH) sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut setelah kasus viral penindasan yang sudah dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan.
AKBP AH dicopot sesudah terbukti lakukan pembiaran saat anaknya lakukan penindasan pada seorang mahasiswa namanya Ken Admiral.
Selainnya dicabut dari jabatannya, lanjut Hadi, Propam Polda Sumut sudah lakukan penahanan pada AKBP AH di tempat khusus (patsus).
"Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Non Job, disamping itu Ia ditempatkan dalam Tahanan," tutur Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (26/4/2023).
Hadi menjelaskan, AKBP AH bisa dibuktikan menyalahi kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Baca Juga: Sebuah Mobil Terguling di sekitar Perimeter Selatan diduga Akibar Supir Mengantuk
Dalam ketentuan itu disebut jika tiap petinggi Polri dalam norma berkepribadian dilarang bertindak kekerasan, berlaku kasar, dan tidak pantas dengan membiarkan anaknya bertindak kriminal.
"Ini wujud keteguhan Kapolda Sumut jika tidak mentolelir setiap perilaku dan perlakuan pelaku yang melukai nama baik Polri," tegasnya.***