Bisnisbandung.com - Selebgram dengan nama panggilan Ajudan Pribadi ditangkap oleh kepolisian karena terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1,3 miliar.
Ajudan Pribadi yang memiliki nama asli Akbar ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan dihadapi ancaman hukuman empat tahun penjara.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahuddi, menyampaikan bahwa Ajudan Pribadi dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. "Dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara," kata Syahuddi dalam konferensi pers pada Rabu (15/3/2023).
Baca Juga: Gaya Fashion Yang Sempurna Untuk Orang Introvert
Kasus penipuan ini dimulai ketika Ajudan Pribadi menghubungi korban bernama AL dan menawarkan dua mobil mewah dengan harga murah.
Mobil yang ditawarkan adalah Toyota Land Cruiser tahun 2019 seharga Rp400 juta dan Mercedes-Benz G 63 tahun 2021 seharga Rp950 juta.
Setelah korban setuju dan menyepakati penawaran tersebut, uang senilai Rp400 juta ditransfer ke rekening Ajudan Pribadi sebagai pembayaran untuk Toyota Land Cruiser.
Baca Juga: Wamenkumham Terlibat Dugaan Korupsi dan Gratifikasi, IPW Lapor ke KPK
Kemudian, AL juga mentransfer uang kedua sebesar Rp750 juta untuk pembelian Mercedes-Benz pada 6 Desember 2021. Sisanya juga ditransfer pada 14 Desember 2021 untuk pelunasan.
Namun, mobil-mobil yang dijanjikan tidak kunjung tiba dan tidak diserahkan kepada korban. Hal ini membuat AL curiga dan mengirimkan somasi sebanyak dua kali kepada AP.
Karena tidak ada tanggapan dari Ajudan Pribadi, AL pun langsung membuat laporan ke Polres Metro jakarta Barat. "Karena sudah mengalami kerugian sebesar Rp1,350 miliar," ujarnya.
Baca Juga: Langkah Kementan dalam Mengatasi Kenaikan Harga Pupuk di Indonesia
Selama proses penyelidikan Polres Metro jakarta Barat, Ajudan Pribadi tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.
Karena ditemukan kasus adanya dugaan penipuan, maka polisi meningkatkan status ke tahap penyidikan.