nasional

Ini Aturan Kelaikan Peti Kemas dan VGM yang Kemenhub Segera Terapkan

Kamis, 23 Februari 2023 | 09:33 WIB
untuk meningkatkan kelaikan, keselamatan operasional peti kemas terverifikasi (VGM) di pelabuhan dan kapal maupun keselamatan kapal itu sendiri. (pexels / julius silver)

Bisnisbandung.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menindaklanjuti terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 sebagai pengganti PM 53 Tahun 2018 tentang kelaikan peti kemas dan berat kotor peti kemas terverifikasi (VGM).

Hal itu sebagai bentuk komitmen Ditjen Hubla Kemenhub sebagai regulator dalam melaksanakan aturan konvensi IMO yaitu CSC 72 dan SOLAS 1974 yang sudah lama di ratifikasi tentang kelaikan peti kemas dan berat kotor peti kemas terverifikasi (VGM).

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub, Ahmad Wahid menjelaskan Komitmen Ditjen Hubla untuk meningkatkan kelaikan, keselamatan operasional peti kemas terverifikasi (VGM) di pelabuhan dan kapal maupun keselamatan kapal itu sendiri.

Baca Juga: 3 Tanda Pria Merasa Sangat Bersalah Terhadap Kamu, Terungkap Kerap Ia Suka Menyebut-Nyebut Mantan Loh

Sehingga perlu memberikan sosialisasi dan penegasan pemahaman kembali kepada para stakeholder peti kemas untuk menyiapkan implementasinya nanti ungkap Ahmad Wahid.

Ahmad Wahid mengatakan dalam Permenhub 25 Tahun 2022 mengatur tentang persyaratan kelaikan peti kemas yang baru maupun lama, syarat badan usaha atau badan klasifikasi untuk ditunjuk sebagai badan yang melakukan pemeriksaan pengujian dan approval.

"Selain itu, Permenhub ini mengatur tentang siapa yang bertanggung jawab dalam VGM, metode penentuan VGM, pelaksanaan VGM di terminal, Approve metode 1 VGM maupun metode 2, VGM, dan juga bagaimana pengawasannya, serta sanksi adiministasinya," ungkap Ahmad Wahid.

Baca Juga: Ini Tanda Kamu Sudah Capek Hati! Berikut 5 Cara Mengatasinya, Nomor 4 Solusi Pasti

Ahmad Wahid menegaskan Permenhub 25 tahun 2022 akan memberikan kepastian hukum/regulasi kepada stakeholder peti kemas maupun syahbandar, dan penyelenggaraan pelabuhan sebagai pengawas nantinya terhadap kelaikan peti kemas dan VGM.

Oleh karena itu, dibutuhkan peran aktif dari stakeholder dalam mempersiapkan hal-hal yang diperlukan/disyaratkan dalam peraturan ini

Baca Juga: Padahal Lagi Sayang-Sayangnya: 4 Bahasa Tubuh Cewek Yang Diam-Diam Mau Ninggalin Kamu, Tega Banget Sih!

Dalam Permenhub ini, Ahmad Wahid mengatakan banyak stakeholder yang berperan aktif seperti Terminal Peti Kemas, Badan Klasifikasi, Badan Usaha Inspeksi, INSA, ALFI/ILFA, GPEI, GINSI maupun ASDEKI Yang tentunya telah lama berkecimpung di kegiatan mobilitas, supply Chain maupun penanganan peti kemas baik di pelabuhan maupun di kapal.

Adapun sosialisasi peraturan tersebut telah dilakukan Kemenhub cq Ditjen Hubla melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan pada 14-17 Februari 2023 dengan menyelenggarakan FGD kelaikan peti kemas dan berat kotor peti kemas terverifikasi (VGM) di Jakarta.***

Tags

Terkini