bisnisbandung.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung resmi berbagi peran dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara Albertinus P Napitupulu dan Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto dan 9 orang lainnya.
Langkah kolaborasi ini dilakukan setelah KPK menangkap beberapa pihak melalui operasi tangkap tangan dan kemudian mengoordinasikan temuan tersebut dengan pihak Kejaksaan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa para pihak yang ditangkap telah berstatus tersangka dan sebelumnya sudah berada dalam proses penyidikan Kejaksaan Agung.
Baca Juga: KPK Diminta Terapkan TPPU dalam Kasus Korupsi Bank BJB, Pakar Soroti Lambannya Penanganan
“Kami komunikasikan dengan kolega kami di Kejaksaan Agung, dan ternyata di sana memang terhadap orang-orang tersebut sudah jadi tersangka dan sudah terbit surat perintah penyidikannya,” jelasnya dilansir dari YouTube official iNews.
Berdasarkan hal tersebut, penanganan lanjutan kasus dialihkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung, termasuk penyerahan para terduga dan barang bukti hasil tangkap tangan.
Sinergi kedua institusi hukum ini disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi dalam pemberantasan korupsi, khususnya ketika perkara melibatkan aparat penegak hukum.
KPK memastikan bahwa proses tangkap tangan yang dilakukan telah dikomunikasikan dengan Kejaksaan untuk menjaga konsistensi penegakan hukum.
Baca Juga: Belum Ada Tersangka di Kasus Kuota Haji, Sementara KPK Periksa Eks Menag Kedua Kalinya
Sementara itu, Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen, Sarjono Turin, menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung telah menerbitkan surat perintah penyidikan terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Dua terduga yang diserahkan akan menjalani proses pendalaman lebih lanjut di Gedung Bundar sebagai bagian dari langkah lanjutan penanganan perkara.
Kejaksaan juga menyampaikan bahwa proses pemeriksaan akan dilanjutkan pada hari berikutnya, mengingat kondisi para terduga serta petugas yang telah menjalani proses panjang sejak operasi penangkapan berlangsung.
Kedua institusi menegaskan komitmen bersama untuk melanjutkan penanganan kasus secara transparan dan terkoordinasi.
Kolaborasi KPK dan Kejaksaan Agung dalam kasus ini dipandang sebagai bentuk penguatan integritas dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat negara, sekaligus menegaskan bahwa penegakan hukum tetap berjalan meski perkara melibatkan unsur internal lembaga.***
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Suap Rp900 Juta dalam Operasi Tangkap Tangan di Banten dan Jakarta