bisnisbandung.com - Polemik dugaan ijazah palsu Jokowi yang kini menjadikan kubu pelapor Roy Suryo CS tersangka terus berkembang dan memasuki tahap penyelidikan panjang di kepolisian.
Meski muncul dorongan agar pihak terlapor menunjukkan ijazah asli untuk meredakan perdebatan, langkah tersebut dinilai tidak akan serta-merta menyelesaikan masalah hukum yang sedang berjalan.
Febby Mutiara Nelson, Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, menilai bahwa proses pembuktian keaslian dokumen tidak sesederhana memperlihatkan ijazah secara langsung.
Baca Juga: Bongkar Cara Pandang Zulhas, Ranking 1 Pelepasan Izin Hutan Kini Kembali Dipertanyakan
“Sebenarnya menunjukkan ijazah itu juga tidak menyelesaikan masalah menurut saya, karena ijazah yang ditunjukkan itu bisa palsu, bisa tidak. Juga nanti dibantah lagi,” jelasnya dilansir dari youtube tvOneNews.
“Misalnya ijazah sepertinya asli, tapi ternyata buatan Pramuka misalnya, gitu ya. Itu kan bisa juga,” sambungnya.
Menurutnya, dokumen yang ditunjukkan dalam proses penyidikan tetap harus melalui tahapan pemeriksaan ilmiah, termasuk uji laboratorium forensik, untuk memastikan keaslian kertas, karakteristik fisik dokumen, serta kesesuaian dengan standar penerbitannya.
Ia menjelaskan bahwa meskipun suatu dokumen tampak asli, selalu ada kemungkinan keberatan dari pelapor maupun pihak lain yang meragukan asal-usulnya.
Baca Juga: Bandara IMIP Morowali Bikin Geger, Luhut Akhirnya Akui Izin Diputuskan Lewat Rapat yang Ia Pimpin
Perdebatan teknis seperti usia kertas, jenis bahan yang digunakan, dan prosedur penerbitan akan tetap menjadi bagian dari penyelidikan, sehingga penunjukan ijazah tidak serta-merta menghentikan proses hukum ataupun mencabut laporan yang telah diajukan.
Proses penyelidikan di Polda, termasuk gelar perkara khusus dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat, diperkirakan masih panjang.
Karena itu, berbagai pihak diingatkan bahwa pembuktian keaslian dokumen dalam perkara pidana membutuhkan proses komprehensif yang melibatkan analisis teknis dan verifikasi berlapis.
Pakar hukum tersebut menegaskan bahwa prosedur pembuktian merupakan elemen penting dalam memastikan kejelasan perkara, sehingga penyelesaian polemik tidak dapat bergantung pada satu langkah sederhana seperti memperlihatkan ijazah tanpa pemeriksaan lebih mendalam.***
Baca Juga: Kisah Desa Wisata yang Mencari Jalan Pulang