nasional

Denny Indrayana Soroti Problem Struktural dalam Penegakan Hukum Kasus Roy Suryo di Polemik Ijazah

Kamis, 27 November 2025 | 21:00 WIB
Denny Indrayana, Pembela Roy Suryo CS (Tangkap layar youtube Official iNews)

bisnisbandung.com -  Tim pembela Roy Suryo dan kawan-kawan, Denny Indrayana, mengungkap adanya persoalan struktural dalam proses hukum yang tengah berjalan.

Ia menilai kasus yang melibatkan Roy memiliki kesamaan dengan pengalamannya terdahulu, terutama ketika berhadapan dengan kekuasaan, sehingga membuatnya memilih terlibat untuk memberi perspektif berbeda.

Menurut Denny, proses hukum yang saat ini berkembang tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan pidana.

Ia menilai asumsi tersebut seolah menggambarkan bahwa sistem hukum dan pidana di Indonesia berada dalam kondisi baik, padahal menurutnya masih banyak aspek yang membutuhkan koreksi mendasar.

Baca Juga: Kondisi Terisolasi Total, Bupati Tapanuli Tengah Jelaskan Keadaan Tragis Banjir Bandang dan Longsor di Sumatera Utara

Dari sudut pandang hukum tata negara, ia melihat adanya indikasi problem institusional, salah satunya melalui kebijakan Presiden Prabowo yang membentuk tim percepatan reformasi Polri.

Langkah politik tersebut dianggap sebagai pengakuan bahwa terdapat masalah serius dalam tubuh kepolisian, lembaga yang bersinggungan langsung dengan proses penegakan hukum pidana.

Denny juga menyoroti polemik ijazah presiden sebelumnya, Joko Widodo, yang telah diperdebatkan selama lebih dari satu dekade.

Baca Juga: Bahlil Lahadalia Tegaskan Posisi ESDM dalam Polemik Bandara IMIP dan Isu Tambang Ilegal

Ia mempertanyakan mengapa barang bukti utama berupa ijazah asli tidak pernah dihadirkan dalam proses hukum maupun ruang publik, sehingga menimbulkan rangkaian asumsi dan perdebatan tanpa kejelasan.

“Pernahkah kita melihat ijazah aslinya sampai sekarang? Saya bertanya, tapi enggak ada. Pernahkah kita melihat ijazah aslinya?” lugasnya dilansir dari youtube Official iNews.

Ia menambahkan bahwa berbagai pihak yang diminta memberikan penjelasan tidak memiliki kewenangan untuk menguatkan keaslian dokumen tersebut, sehingga nilai pembuktiannya menjadi lemah.

Dalam pandangannya, ketiadaan dokumen autentik justru memperumit proses penegakan hukum, termasuk dalam perkara yang menjerat Roy Suryo dan beberapa pihak lainnya.

Denny menilai hukum seharusnya menyelesaikan konflik, bukan memunculkan konflik baru. Namun dinamika yang terjadi justru menunjukkan sebaliknya.

Baca Juga: MUI Terbitkan Fatwa Larangan Pungutan PBB Berulang, Ketimpangan Pajak Jadi Alasan

Halaman:

Tags

Terkini