Bisnisbandung.com - Kasus hukum yang melibatkan Roy Suryo dan sejumlah pihak kembali memasuki babak baru setelah munculnya tuduhan kriminalisasi dari tim kuasa hukum terlapor.
Menanggapi isu tersebut, pelapor sekaligus Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menegaskan bahwa laporan yang diajukan bukan tindakan kriminalisasi, melainkan proses hukum yang seharusnya dipahami dari dua sisi: pelapor dan terlapor.
Menurut Ade, polemik yang berkembang di ruang publik cenderung membalikkan fakta hingga memunculkan kesan bahwa pihak terlapor adalah korban.
“Kalau semua laporan itu adalah kriminalisasi, kita harus memikirkan korbannya juga dong. Kan ini ada korbannya. Ada dua pihak. Enggak berdiri sendiri antara polisi dan pihak terlapor,” tegasnya dilansir dari youtube tvOneNews.
“Kok pelapor dalam artian di sini utamanya adalah Bapak Joko Widodo kan korban. Pernah enggak kita berpikir ke arah situ? Kan itu yang kita nafikan selalu, terkadang dibolak-balik,” terusnya.
Padahal, dari sudut pandangnya, terdapat pihak yang merasa dirugikan dan melaporkan dugaan pelanggaran, termasuk yang berkaitan dengan mantan Presiden Joko Widodo selaku pihak yang dirujuk sebagai korban utama dalam laporan tersebut.
Baca Juga: Polemik Usai Putusan MK, Penasihat Ahli Kapolri Beberkan Pilihan bagi Polisi di Jabatan Sipil
Ade menilai bahwa tuduhan kriminalisasi seringkali muncul karena masyarakat hanya melihat hubungan antara aparat penegak hukum dan terlapor, tanpa mempertimbangkan keberadaan pelapor yang merasa dirugikan.
Ia menekankan bahwa kasus ini seharusnya dipandang sebagai proses hukum yang menunggu pembuktian di persidangan.
Dalam pandangannya, kebenaran material akan terungkap melalui proses penyidikan dan pemeriksaan, termasuk kemungkinan penahanan yang masih dapat dilakukan terhadap pihak yang belum menjalani pemeriksaan.
Ade juga mencermati bahwa beberapa pihak yang belum menjalani pemeriksaan berpotensi meningkatkan tensi kasus seiring adanya kabar mengenai pencekalan.
Ade menyatakan bahwa pihaknya tidak berniat mengintervensi penyidik, tetapi mendorong agar proses pemeriksaan tidak berlarut-larut.
“Nah, saat kemarin ada media, ya saya dengar itu mulai bahwa ada pencekalan. Ini tensi naik nih. Mulai naik nih tensi kan. Nah, kita lihat aja. Tetapi artinya apa pun itu, kami tidak mau mengintervensi penyidik,” tegasnya.***
Baca Juga: Boy Thohir Tambah Kepemilikan Saham TRIM, Tanda Percaya pada Prospek Pasar Modal RI