nasional

“Enggak Usah Rujuk Tiga Kali” Menkes Dorong Penghapusan Rujukan Berlapis BPJS

Jumat, 14 November 2025 | 17:00 WIB
BPJS Kesehatan (dok bpjs-kesehatan.go.id)

bisnisbandung.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mendorong perubahan mekanisme rujukan dalam sistem BPJS Kesehatan agar layanan kesehatan menjadi lebih efektif dan efisien.

Usulan tersebut menekankan bahwa proses rujukan berlapis yang berlaku saat ini sering kali membuat pasien harus melalui beberapa fasilitas kesehatan sebelum mendapatkan penanganan yang sebenarnya dibutuhkan.

Dalam penjelasannya, Menkes menyoroti kasus pasien dengan kondisi serius seperti serangan jantung.

Baca Juga: Harga Stabil, Daya Beli Melemah, Pemkot Bandung Genjot Branding UMKM untuk Perkuat Daya Saing

Pasien umumnya harus memulai pemeriksaan dari puskesmas, kemudian dirujuk ke rumah sakit tipe C dan tipe B, sebelum akhirnya menuju rumah sakit tipe A yang memiliki fasilitas operasi jantung terbuka.

Mekanisme berjenjang ini dinilai tidak hanya memakan waktu, tetapi juga membuat biaya layanan BPJS membengkak karena harus menanggung proses rujukan beberapa kali.

“Kita akan ubah rujukannya berbasis kompetensi supaya menghemat BPJS juga,” ujarnya dilansir dari youtube Metro tv.

Baca Juga: Singgung Firli Bahuri dan Silfester, Pengacara Roy Suryo Desak Penegakan Hukum yang Adil

Melalui skema baru yang diusulkan, rujukan akan berbasis kompetensi fasilitas kesehatan. Artinya, pasien dapat langsung diarahkan ke rumah sakit dengan kemampuan dan peralatan yang sesuai kebutuhan medis sejak awal.

Dengan demikian, pasien berpotensi mendapatkan penanganan yang lebih cepat dan tepat, tanpa harus melalui tahapan rujukan yang tidak diperlukan.

Kebijakan ini juga diyakini mampu menekan pembiayaan BPJS Kesehatan, karena layanan hanya ditagihkan satu kali pada fasilitas yang kompeten, bukan berulang di setiap tahapan rujukan.

Selain itu, masyarakat diharapkan merasakan pengalaman pelayanan kesehatan yang lebih efisien dan tidak terbebani proses administrasi panjang.

Usulan perubahan rujukan berbasis kompetensi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas sistem kesehatan nasional serta mempercepat akses layanan bagi pasien dengan kondisi darurat.

“Dari BPJS itu biayanya lebih murah. Dari masyarakat juga lebih senang, enggak usah rujuk tiga kali lipat, guru wafat nanti dia kan. Lebih baik dia langsung dikasih ke tempat di mana dia bisa dilayani sesuai dengan anamesa awalnya gitu ya,” pungkas Menkes.***

Baca Juga: Penetapan Roy Suryo Dkk sebagai Tersangka Dinilai Prematur dan Langgar Asas Praduga Tak Bersalah

Halaman:

Tags

Terkini