nasional

Singgung Firli Bahuri dan Silfester, Pengacara Roy Suryo Desak Penegakan Hukum yang Adil

Kamis, 13 November 2025 | 20:30 WIB
Roy Suryo bersama Kuasa Hukumnya (Tangkap layar youtube Kompas TV)

bisnisbandung.com - Pengacara Ahmad Khozinudin menyoroti ketimpangan dalam proses penegakan hukum setelah kliennya, Roy Suryo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo.

Ia menilai bahwa Polda Metro Jaya tidak menunjukkan konsistensi dalam menegakkan keadilan, terutama jika dibandingkan dengan penanganan kasus yang melibatkan tokoh publik lain.

Ahmad menyinggung kasus Firli Bahuri, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang telah berstatus tersangka selama lebih dari dua tahun namun belum juga ditahan.

Baca Juga: Puncak Bintang Kembali Bersinar: Launching Desa Wisata Puncak Bintang, Cimenyan Bangkit Lewat Wisata Lokal

Menurutnya, hal tersebut menunjukkan adanya standar ganda dalam penerapan hukum di Indonesia. Jika aparat penegak hukum tidak menahan Firli meski status hukumnya sudah jelas, maka seharusnya perlakuan yang sama juga diterapkan terhadap Roy Suryo.

Selain itu, ia juga menyoroti kasus Silvester Matutina, yang telah memiliki putusan hukum tetap atau inkrah dalam perkara serupa, yakni dugaan penghinaan dan fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP.

Meski sudah memiliki status hukum final, Silvester disebut tidak pernah ditahan baik pada tahap penyidikan maupun saat menjadi terdakwa.

Baca Juga: Pegiat Media Sosial Menduga Pelantikan Jimly Asshiddiqie Dinilai Sarat Misi Terselubung

Ahmad menilai bahwa dua contoh kasus tersebut mencerminkan bagaimana aparat penegak hukum dapat bersikap selektif dalam menegakkan aturan.

Ia menegaskan bahwa jika penegakan hukum dilakukan secara adil dan konsisten, seharusnya tidak ada perlakuan berbeda antara satu tersangka dengan yang lain.

Dalam pandangannya, perbandingan antara kasus Roy Suryo dengan Firli Bahuri dan Silvester Matutina menjadi penting untuk menegaskan prinsip dasar negara hukum yang menjunjung kesetaraan di depan hukum.

Ia menilai bahwa ketidakadilan dalam penerapan hukum berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dan membuka ruang bagi dugaan intervensi kekuasaan.

Ahmad Khozinudin menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan keadilan hukum bagi Roy Suryo, termasuk melalui jalur praperadilan apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan tersangka.***

Baca Juga: PBNU Soroti Fenomena Gus-Gusan Modal Ganteng dan Lucu, Imbau Masyarakat Lebih Cerdas

Tags

Terkini