nasional

Penetapan Roy Suryo Dkk sebagai Tersangka Dinilai Prematur dan Langgar Asas Praduga Tak Bersalah

Kamis, 13 November 2025 | 20:00 WIB
Roy Suryo (Tangkap layar youtube Kompas TV)

bisnisbandung.com - Pengacara Ahmad Khozinudin menilai langkah Polda Metro Jaya dalam menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah mantan Presiden Joko Widodo terlalu terburu-buru dan melanggar prinsip dasar hukum pidana.

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut telah mengabaikan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) yang seharusnya dijunjung tinggi oleh aparat penegak hukum.

Menurut Ahmad Khozinudin, penyidik Polda Metro Jaya disebut telah menetapkan status tersangka terhadap kliennya tanpa dasar pembuktian yang relevan dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Ramai Kasus Gus Elham, Publik Nilai Maaf Belum Cukup, Kemenag Tegaskan Sanksi Bukan Wewenangnya

“Panggilan dari Polda Metro Jaya yang telah secara sepihak dan zalim menetapkan klien kami sebagai tersangka dengan bukti-bukti, walaupun banyak yang tidak memiliki relevansi dengan apa yang dituduhkan,” tegasnya dilansir dari youtube Kompas TV.

“Dan tidak pernah diketahui secara pasti apakah bukti itu bisa menguatkan tuduhan adanya pencemaran atau tuduhan menyerang kehormatan yang dilaporkan oleh Saudara Joko Widodo,” imbuhnya.

Ia menilai bahwa ratusan bukti, ratusan saksi, dan puluhan ahli yang diklaim dimiliki penyidik tidak otomatis memperkuat tuduhan apabila tidak memiliki keterkaitan langsung dengan substansi perkara yang dilaporkan.

Baca Juga: PBNU Soroti Fenomena Gus-Gusan Modal Ganteng dan Lucu, Imbau Masyarakat Lebih Cerdas

Ahmad juga menyoroti absennya bukti utama yang dianggap krusial, yakni ijazah asli Jokowi, yang menurutnya menjadi inti perdebatan hukum dalam kasus ini.

Tanpa kehadiran bukti tersebut, ia berpendapat proses hukum yang berjalan menjadi tidak objektif dan berpotensi menimbulkan kesimpulan yang tidak adil.

Selain mempertanyakan dasar penetapan tersangka, Ahmad Khozinudin juga menilai Polda Metro Jaya telah melakukan pelanggaran etika hukum dengan mempublikasikan identitas kliennya secara terbuka dalam surat pemanggilan resmi.

Ia menilai tindakan tersebut mencederai asas praduga tak bersalah karena nama-nama terlapor diungkap tanpa inisial, padahal sebelumnya penyidik hanya menyebutkan inisial dalam tahap awal penyelidikan.

Ia juga menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dilakukan tidak proporsional karena masih terdapat pihak lain yang turut dilaporkan namun belum diproses dengan status yang sama.

Hal ini menurutnya menunjukkan adanya ketimpangan penegakan hukum dan indikasi bahwa kasus ini tidak murni berdasarkan pertimbangan yuridis.

Baca Juga: Setelah Lima Tahun Stigma, Presiden Pulihkan Nama Baik Dua Pendidik Luwu Utara

Halaman:

Tags

Terkini