nasional

Pegiat Media Sosial Menduga Pelantikan Jimly Asshiddiqie Dinilai Sarat Misi Terselubung

Rabu, 12 November 2025 | 21:00 WIB
Jimly Asshidiqie, Ketua Reformasi Polri (Tangkap layar youtube Sekertariat Presiden)

bisnisbandung.com -  Pelantikan Jimly Asshiddiqie sebagai Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri menuai perhatian tajam dari pegiat media sosial, Alifurrahman.

Ia menilai bahwa pembentukan dan pelantikan komisi tersebut memiliki misi yang lebih luas dari sekadar mempercepat reformasi internal Polri.

Menurut analisisnya, waktu pelantikan komisi yang berdekatan dengan penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan sejumlah pihak lain dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi menimbulkan tanda tanya.

Baca Juga: Terlambat! Amien Rais Nilai Tim Reformasi Polri Bentukan Prabowo Ketinggalan Langkah dari Kapolri

Alifurrahman menilai momen tersebut bukan semata kebetulan, melainkan bisa saja bagian dari langkah strategis pemerintah dalam mengarahkan proses hukum yang tengah berjalan.

Ia menyoroti bahwa Jimly Asshiddiqie, yang kini memimpin komisi tersebut, memiliki rekam jejak kuat dalam penegakan etik dan hukum.

Sebelumnya, Jimly pernah menjabat sebagai Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan menjatuhkan putusan terhadap Anwar Usman paman Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka atas pelanggaran etik dalam kasus batas usia capres-cawapres.

Keputusan itu disebut sebagai momentum penting yang menunjukkan ketegasan Jimly dalam menjaga independensi lembaga peradilan.

Baca Juga: Bom Rakitan di SMAN 72 Jakarta Gunakan Kendali Jarak Jauh, Para Korban Mengalami Gangguan Pendengaran

Dalam pandangan Alifurrahman, pilihan Presiden Prabowo menempatkan Jimly sebagai ketua komisi tidak lepas dari pengalaman dan sikapnya terhadap berbagai persoalan hukum, termasuk kasus ijazah Jokowi.

“Ketika kita tahu bahwa yang dijadikan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri adalah Jimly Asshiddiqie, bukan Mahfud MD dan bukan orang lain, ini kok kayaknya memang mengarah ke sana gitu ya,” lugasnya dilansir dari youtube Seword TV.

Jimly diketahui berpendapat bahwa sengketa mengenai keaslian ijazah seharusnya diselesaikan melalui jalur tata usaha negara (PTUN), bukan lewat proses pidana.

Pandangan ini sejalan dengan sejumlah pakar hukum lain seperti Mahfud MD dan Susno Duadji, yang menilai langkah kriminalisasi terhadap pihak yang mempertanyakan ijazah sebagai bentuk penyimpangan prosedural.

Baca Juga: Terkuak Motif di Balik Ledakan SMAN 72 Jakarta, Karena Kesepian dan Tekanan Sosial

Halaman:

Tags

Terkini