bisnisbandung.com - Aktor Ammar Zoni kini resmi menjalani masa hukuman di Lapas Nusakambangan, setelah sebelumnya terlibat kasus narkoba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Pemindahan ke lapas berpengamanan super maksimum ini dilakukan karena statusnya sebagai narapidana berisiko tinggi.
Ia diduga berperan dalam peredaran narkoba jenis sabu dan ganja sintetis di dalam rutan. Berdasarkan hasil penyelidikan, seluruh proses transaksi narkoba dilakukan melalui aplikasi pesan Zangi, dengan melibatkan lima tersangka lainnya.
Baca Juga: Pengamat Ekonomi Usulkan Jepang Kembali Terlibat dalam Proyek Kereta Cepat Whoosh
Status hukum yang dihadapi aktor tersebut semakin berat karena ancaman hukuman maksimal yang menunggunya.
Pemindahan ke Nusakambangan dilakukan Kamis dini hari dengan pengamanan ekstra ketat. Ia diberangkatkan dari Rutan Salemba menggunakan kapal kayu dengan mata tertutup kain.
Setibanya di Nusakambangan sekitar pukul 07.43 WIB, ia langsung ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karanganyar bersama lima narapidana berisiko tinggi lainnya.
Baca Juga: Proyek Kereta Cepat Terlilit Utang, DPR Optimistis Solusi Bisa Ditemukan
Pihak Rutan Salemba mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah petugas mengamati gerak-gerik mencurigakan salah satu tersangka.
Penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dan ditemukan narkoba, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pelaporan ke kepolisian.
Di tengah sorotan publik, sebuah surat tulis tangan yang dibuat Ammar Zoni dari dalam penjara menjadi perhatian warganet.
Dalam surat tersebut, ia menyampaikan pembelaan diri dan menegaskan posisinya dalam kasus ini. Surat itu juga disebutkan disampaikan melalui kuasa hukumnya, John Matias, dan berisi keyakinan akan terungkapnya kebenaran.
Baca Juga: Guru Gembul Tanggapi Kontroversi Trans7, Reaksi Protes Keras Picu Opini Negatif Terhadap Ponpes
“Bersamaan surat ini saya ingin menyampaikan bahwa saya tidak seperti yang dituduhkan oleh media. Saya ingin semua orang tau bahwa saya bukanlah seorang bandar. Saya bukan pengedar!” tulisnya.