Kasus tersebut juga menjadi pengingat pentingnya penegakan aturan perlindungan anak di lingkungan pendidikan.
Kekerasan fisik atau verbal terhadap siswa tidak hanya melanggar prinsip pedagogis, tetapi juga berdampak panjang terhadap psikologis anak.
Pemerintah daerah telah menonaktifkan kepala sekolah tersebut dan menyerahkan proses pemeriksaan kepada tim berwenang.***
Baca Juga: Beda Kelas dari Sri Mulyani? Adi Prayitno: Purbaya Bikin Heboh Kabinet Prabowo