nasional

Kasus Nadiem Makarim Dipertanyakan! Hotman Paris: Enggak Ada Kerugian Negara!

Sabtu, 11 Oktober 2025 | 09:00 WIB
Hotman Paris (dok instagram Hotman Paris)


Bisnisbandung.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea buka suara soal kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.

Dalam pernyataannya Hotman Paris  menegaskan bahwa tidak ada kerugian negara dalam kasus tersebut berdasarkan hasil audit resmi lembaga negara.

“Kesimpulan kami jelas tidak ada bukti kerugian negara. Bahkan dalam ekspos yang kami baca, tidak disebut adanya kerugian hanya tertulis akan dihitung kerugian negara,” ujar Hotman Paris.

Baca Juga: Pakar Komunikasi Politik Soroti Gaya Ceplas-Ceplos Purbaya Yudi Sadewa

Menurut Hotman Paris berdasarkan Pasal 1864 KUHPerdata dan putusan Mahkamah Konstitusi 2018, penetapan tersangka hanya sah jika sudah ada bukti permulaan yang cukup.

Namun ia menilai hal itu tidak terpenuhi dalam kasus ini.

“Dua alat bukti yang diwajibkan undang-undang itu belum ada. Sama sekali belum ada,” tegasnya.

Lebih lanjut Hotman Paris mengungkap bahwa hasil audit BPKP yang dilakukan di 22 provinsi selama tiga tahun terakhir menunjukkan tidak ada kejanggalan.

Harga barang dinilai normal, penyaluran tepat sasaran, dan sesuai tujuan program.

Baca Juga: Menteri Dalam Negeri Heran dengan Gubernur yang Protes Pemotongan Anggaran

“BPKP sudah turun langsung ke lapangan di 22 provinsi. Audit dilakukan untuk tahun 2020, 2021, dan 2022. Hasilnya? Harga normal, tepat sasaran, tidak ada mark-up,” jelasnya.

Hotman Paris juga menyoroti bahwa selama pemeriksaan Nadiem tidak pernah ditanya soal dugaan kerugian negara.

“Yang ditanya hal-hal umum saja tidak pernah soal kerugian negara,” katanya.

Di akhir pernyataannya Hotman meminta majelis hakim agar benar-benar mempelajari hasil audit resmi dari BPKP.

Baca Juga: Klaim Ramah Lingkungan Bioetanol Dipertanyakan, Risiko Deforestasi Jadi Sorotan

Halaman:

Tags

Terkini