nasional

Ammar Zoni Diduga Terlibat Jaringan Narkoba, Terancam Hukuman Maksimal Mati

Jumat, 10 Oktober 2025 | 17:00 WIB
Artis Ammar Zoni (Instagram/ammarzoni)

Bisnisbandung.com - Ammar Zoni menghadapi kasus hukum berat setelah diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Informasi ini disampaikan oleh Plt. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Agung Irawan, dalam keterangan kepada media.

Kasus tersebut telah memasuki tahap dua dengan jumlah tersangka sebanyak enam orang, termasuk AZ (Amamar Zoni).

Baca Juga: Menteri atau Pelawak Ekonomi? Ferdinand Semprot Menkeu Purbaya

“Kami di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima tahap dua tersangka tindak pidana narkotika berjumlah enam orang, di mana salah satunya berinisial MA alias AZ, yang dahulu berprofesi sebagai aktor,” terangnya dilansir dari youtube Kompas TV.

Berdasarkan keterangan Agung Irawan, Ammar diduga berperan sebagai penampung narkotika untuk kemudian disebarkan. Seluruh tersangka diketahui merupakan warga binaan.

Dari proses hukum yang telah berjalan, pihak kejaksaan juga menerima barang bukti berupa tiga jenis narkotika, yaitu sabu, ekstasi, dan liquid ganja.

“Barang buktinya ada tiga jenis narkotika: ada sabu, ada ekstasi, dan ada liquid ganja. Tapi untuk pastinya, karena belum berjalan persidangan, kita tidak boleh melampaui dakwaan yang nanti akan dibacakan oleh penuntut umum,” jelasnya.

Baca Juga: Rapor Merah untuk Bahlil! Ikrar Nusa Bhakti: Menteri ESDM Lebih Sibuk Politik daripada Kerja

Kasus ini rencananya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani persidangan dalam waktu dekat.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 132, dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika.

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, ancaman hukuman dalam pasal tersebut mulai dari minimal 5 hingga 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.

Baca Juga: Parung Panjang Kacau! Dedi Mulyadi Libatkan ITB & IPB untuk Bongkar Dugaan Tambang Nakal

“Pasalnya Pasal 112 ayat (2), Pasal 132, dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika. Ancamannya, yang satu minimal 5 tahun, dan untuk ayat (2) minimal 6 tahun. Maksimalnya bisa 20 tahun, seumur hidup, atau pidana mati,” papar Agung Irawan.

Agung Irawan menyampaikan bahwa seluruh proses hukum telah memenuhi alat bukti yang cukup, sehingga status perkara dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan.

Halaman:

Tags

Terkini