bisnisbandung.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan peringatan keras kepada kementerian dan lembaga yang belum menunjukkan kinerja optimal dalam penyerapan anggaran.
Ia menetapkan tenggat waktu hingga Oktober 2025 untuk mempercepat realisasi belanja. Jika hingga batas waktu tersebut penyerapan anggaran masih rendah, Purbaya menegaskan dana akan ditarik dan dialihkan ke program lain yang lebih siap dijalankan.
Langkah tegas ini dilakukan untuk memastikan anggaran negara tidak menganggur dan benar-benar digunakan bagi kepentingan rakyat.
Baca Juga: Wali Kota Prabumulih Arlan Kena Sanksi Kemendagri Soal Pencopotan Kepsek
Purbaya menegaskan bahwa anggaran harus diarahkan pada program prioritas yang berdampak langsung terhadap masyarakat, bukan hanya tersimpan tanpa manfaat.
“Tadi saya izin ke Pak Presiden, bulan depan saya akan mulai beredar di kementerian-kementerian besar yang penyerapan anggarannya belum optimal,” ujarnyad dilansir dari youtube Kompas TV.
“Kita akan coba lihat, kita akan bantu. Saya akan kasih waktu sampai akhir bulan Oktober. Kalau mereka kita perkirakan enggak bisa belanja sampai akhir tahun, kita ambil uangnya,” lanjutnya.
Baca Juga: Beras 1,3 Ton Raib! Komplotan Modus MBG Dibongkar Polres Ciamis
Sejumlah kementerian besar yang realisasi belanjanya masih kecil menjadi target pengawasan. Menteri Keuangan berkomitmen turun langsung untuk membantu mencari solusi percepatan, sekaligus memastikan dana yang ada bisa terserap sebelum akhir tahun anggaran.
Selain ultimatum penyerapan anggaran, Purbaya juga meluncurkan sejumlah gebrakan lain. Pertama, pemerintah menyalurkan dana likuiditas sebesar Rp200 triliun ke bank-bank Himbara untuk mendorong sektor riil.
Kedua, pembentukan tim khusus pemantau penyerapan anggaran guna memonitor kinerja kementerian dan lembaga secara lebih intensif.
Salah satu instansi yang disorot adalah Badan Gizi Nasional sebagai pelaksana program Makan Bergizi Gratis yang penyerapan anggarannya masih lambat.
Baca Juga: Lobster Senilai Rp7,5 Miliar Nyaris Diselundupkan, Polri Bertindak Cepat
Gebrakan ketiga adalah rencana peningkatan anggaran transfer ke daerah (TKD) pada RAPBN 2026.
Langkah ini diambil untuk meringankan beban pemerintah daerah sekaligus mencegah kenaikan pajak bumi dan bangunan secara besar-besaran di wilayah perkotaan maupun pedesaan.