nasional

Tidak Ditemukan Bukti, KPK Pastikan Istri Miki Mahfud Tak Terlibat Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Rabu, 27 Agustus 2025 | 18:30 WIB
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK (Tangkap layar youtube Kompas TV)

bisnisbandung.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa istri dari Miki Mahfud yang bekerja sebagai pengawas KPK, tidak terlibat dalam perkara tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, usai pemeriksaan yang dilakukan terhadap yang bersangkutan.

Budi menjelaskan, Miki Mahfud ditangkap dalam operasi tangkap tangan bersama sejumlah pihak lain dan kini telah ditetapkan sebagai salah satu dari 11 tersangka. Dalam kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Baca Juga: Sekolah Swasta Cabut Gugatan, Dedi Mulyadi: Aturan 50 Siswa per Kelas Jalan Terus

“Jadi yang bersangkutan turut diamsankan dalam kegiatan tangkap tangan KPK, dan KPK secara profesional tetap melanjutkan prosesnya bahkan menetapkan Saudara M.M. sebagai salah satu tersangka dari total 11 tersangka dalam perkara ini,” jelasnya dilansir dari youtube Kompas TV.

Dari hasil penyidikan, dugaan tindak pidana korupsi sepenuhnya dilakukan oleh Miki Mahfud, sementara pihak istri tidak ditemukan bukti keterlibatan dalam aktivitas suaminya.

“Kemudian terkait dengan istri dari Saudara M.M., juga telah dilakukan pemeriksaan dan tidak ditemukan bukti ataupun petunjuk keterlibatan istri terhadap perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh suami,” terangnya.

Baca Juga: Viral! Dedi Mulyadi Sebut Rakyat Sama Serakahnya dengan Pejabat, Begini Klarifikasinya

Meski demikian, Budi menambahkan bahwa istri dari tersangka tetap menjalani pemeriksaan internal. Pemeriksaan tersebut dilakukan melalui Inspektorat KPK dalam aspek disiplin pegawai ASN serta Dewan Pengawas untuk memastikan kepatuhan terhadap kode etik.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen transparansi agar setiap pegawai KPK tetap bekerja sesuai aturan yang berlaku.

Dalam perkara ini, Miki Mahfud berperan di lembaga PJK3 yang menjadi kepanjangan tangan Kementerian Ketenagakerjaan dalam penyelenggaraan sertifikasi K3.

Proses penerbitan sertifikasi diduga disalahgunakan dengan memungut biaya jauh di atas tarif resmi PNBP yang berkisar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu.

Fakta penyidikan menemukan bahwa para pemohon harus membayar hingga jutaan rupiah, dan kelebihan pembayaran tersebut kemudian mengalir ke sejumlah pihak, termasuk pejabat Kementerian Ketenagakerjaan.

Budi menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional tanpa pandang bulu. KPK memastikan penetapan tersangka terhadap Miki Mahfud tetap diproses, sementara istrinya hanya menjalani pemeriksaan internal tanpa kaitan dengan konstruksi perkara.***

Baca Juga: Bahlil Bikin Aturan Baru! Beli LPG 3 Kg Harus Menggunakan NIK, Subsidi Tepat Sasaran

Tags

Terkini