nasional

Putar Kicau Burung di Kafe Biar Bebas Royalti? Ketua LMKN: Tetap Harus Bayar, Itu Juga Lagu!

Rabu, 6 Agustus 2025 | 21:50 WIB
Dharma Oratmangun, Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)

 

BisnisBandung.com – Upaya kafe dan restoran untuk menghindari kewajiban membayar royalti musik kini memasuki babak baru: memutar suara alam dan kicauan burung sebagai pengganti lagu populer.

Tapi tunggu dulu strategi itu ternyata bukan jalan keluar, bahkan bisa jadi bumerang.

Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menegaskan bahwa suara alam pun tak bisa digunakan sembarangan.

Ia menyebut, rekaman suara burung atau alam tetap mengandung hak terkait, khususnya hak dari produser rekaman yang merekam suara tersebut.

"Putar lagu rekaman suara burung, suara apa pun, produser yang merekam itu punya hak terhadap rekaman fonogram tersebut, jadi tetap harus dibayar," kata Dharma saat dihubungi Kompas.com via telepon.

 Baca Juga: Viral Pengibaran Bendera One Piece, Prabowo Minta Masyarakat Kibarkan Merah Putih

"Ada hak terkait di situ, ada produser yang merekam," lanjutnya.

Bahkan, Dharma menekankan bahwa Indonesia saat ini terikat kerja sama internasional, termasuk dalam urusan royalti musik dari luar negeri.

Artinya, pelaku usaha yang memutar lagu dari luar tetap diwajibkan untuk membayar.

"Harus bayar juga kalau pakai lagu luar negeri. Kita terikat perjanjian internasional. Kita punya kerja sama dengan luar negeri dan kita juga membayar ke sana," tegasnya.

Ia menyesalkan adanya narasi yang seolah menyudutkan sistem pembayaran royalti dan menganggapnya sebagai beban pelaku usaha.

 Baca Juga: Kuasa Hukum Jelaskan Lebih Jauh Laporan Tom Lembong ke KY dan MA

Menurut Dharma, pembayaran royalti adalah solusi paling adil dan legal.

"Harus bayar dong, itu ada hak pencipta. Itu Undang-Undang. Bagaimana kita pakai sebagai menu tapi enggak mau bayar? Jangan bangun narasi mau putar rekaman suara burung, suara alam seolah-olah itu solusi," ujar Dharma.***

Tags

Terkini