Kritikan terhadap keputusan hakim yang dianggap keliru harus ditempuh melalui jalur yudisial, sementara dugaan pelanggaran etika dapat diajukan ke KY atau lembaga pengawasan etik lain.
Menanggapi kemungkinan bahwa laporan terhadap hakim bisa memengaruhi kebebasan hakim dalam membuat keputusan di masa depan, Gayus menyatakan bahwa sepenuhnya hal itu berada dalam kewenangan Komisi Yudisial.
Ia menilai bahwa selama KY menjalankan tugas sesuai mandat konstitusionalnya, kebebasan hakim tetap dapat terjaga tanpa mengabaikan aspek akuntabilitas etik.
Meskipun tidak mengomentari secara spesifik kasus Tom Lembong, Gayus menilai bahwa pelaporan seperti ini dapat menjadi bahan evaluasi terhadap integritas lembaga peradilan.
Menurutnya, pengalaman selama bertugas sebagai hakim di Mahkamah Agung menunjukkan bahwa lembaga seperti Majelis Kehormatan Hakim memang ditujukan untuk menilai dan menjaga perilaku hakim, bukan mengevaluasi putusan hukum secara materiil.***
Baca Juga: Beban Berat APBN 2025, Awalil RizkyL 19% Pendapatan Negara Dipakai untuk Bunga Utang