bisnisbandung.com - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta oleh pengadilan, dalam perkara yang berkaitan dengan kebijakan impor gula selama masa jabatannya.
Putusan ini menimbulkan sorotan tajam dan menjadi perhatian serius publik perihal keadilan hukum di Indonesia.
Berbagai tokoh turut bersuara menuntut hasil vonis yang dinilai tidak masuk akal tersebut, salah satunya Anies Baswedan melalui akun media sosialnya, yang kini mendapat dukungan luas dan dibanjiri komentar keperihatinan.
Baca Juga: Indonesia Butuh 100 Tahun Jadi Negara Maju, Bossman Mardigu: KEBURU KIAMAT DULUAN!
Tim kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menilai kasus tersebut bisa menjadi preseden buruk dalam pengambilan kebijakan publik di masa mendatang.
“Sangat mudah sekali untuk mengkriminalisasi seseorang kalau tidak ada kepastian dalam hal ini,” lugasnya dilansir dari youtube SINDOnews.
Kasus ini bermula dari keputusan pemerintah pada waktu itu untuk melakukan impor gula kristal mentah (GKM) guna menjawab kebutuhan stok gula nasional.
“Jadi Pak Tom itu menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya. Bahwa pada waktu itu kita memang membutuhkan impor gula, dan menurut Pak Tom, yang paling efektif itu adalah GKM, ya, Gula Kristal Mentah. Lalu Pak Tom melakukan izin impor,” terangnya.
Baca Juga: Realokasi APBN Cuma Akal-Akalan, Awalil Rizky: Bukan Efisiensi!
Langkah ini dinilai perlu karena kapasitas BUMN dinilai tidak mampu memenuhi kebutuhan tersebut, baik dari sisi logistik maupun pendanaan.
Oleh karena itu, keterlibatan pihak swasta dianggap sebagai solusi realistis, sebagaimana yang juga dilakukan oleh pejabat-pejabat sebelumnya.
Namun, dalam proses hukum, tindakan ini justru berujung pada vonis pidana terhadap Tom Lembong.
Padahal, menurut pembelaan yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, keputusan tersebut diambil dalam kerangka pelaksanaan tugas negara, bukan untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Olok-olok Sopir Truk Hingga Aktivis, Rocky Gerung: Jokowi Tak Lagi Dihormati Rakyat?
Tidak ditemukan bukti bahwa Tom Lembong memperoleh keuntungan pribadi dari kebijakan tersebut, sehingga kasus ini lebih mencerminkan aspek kebijakan yang kini dinilai secara hukum sebagai tindakan pidana.