bisnisbandung.com - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dikabarkan akan mendapat tugas khusus dari Presiden Prabowo Subianto untuk menangani isu-isu strategis di wilayah Papua.
Informasi ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang mengonfirmasi bahwa penugasan tersebut merupakan langkah baru yang tengah disiapkan oleh pemerintah pusat.
Menurut Yusril, penugasan ini akan difokuskan pada percepatan pembangunan di Papua. Rencana ini disebut sebagai penugasan resmi dari Presiden, yang kemungkinan besar akan dituangkan dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres).
Baca Juga: Penuh Kejanggalan, Misteri Kematian Diplomat Muda Kemenlu di Menteng
“Kalau Pak Kiai Ma’ruf dahulu diberi tugas untuk pengembangan ekonomi syariah oleh Pak Jokowi dan sekarang ini akan diberikan penugasan bahkan mungkin ada juga kantornya Wakil Presiden untuk bekerja dari Papua menangani masalah ini,” terangnya dilansir dari youtube tvOneNews.
Penugasan ini berbeda dari model sebelumnya di era pemerintahan Jokowi, di mana Wakil Presiden Ma’ruf Amin ditugaskan mengembangkan ekonomi syariah.
Kali ini, Gibran akan memiliki tanggung jawab langsung terhadap isu-isu di Papua, termasuk potensi membuka kantor kerja khusus di wilayah tersebut.
Baca Juga: Luhut Bilang Jokowi Dilupakan, Pengamat: Politik Kita Memang Serendah Itu!
Tugas Gibran disebut tidak hanya akan mencakup aspek pembangunan fisik, tetapi juga menyentuh persoalan hak asasi manusia (HAM) dan tata kelola keamanan di Papua.
Pemerintah menekankan pentingnya penerapan standar HAM dalam seluruh proses penanganan konflik dan kebijakan pembangunan di kawasan timur Indonesia ini.
“Dan saya pikir ini concern yang tentu tidak hanya spesifik pembangunan fisik tapi juga termasuklah penanganan masalah-masalah HAM dan bagaimana aparat keamanan kita menangani masalah Papua dan saya kira parameter-parameter HAM itu sudah harus kita lakukan dan kita tegakkan,” tegasnya.
Meskipun Kementerian Koordinator yang menaungi isu HAM kini telah dibentuk, Yusril menegaskan bahwa fungsi kementerian ini tidak akan tumpang tindih dengan tugas-tugas Komnas HAM.
Baca Juga: Rizieq Shihab Tuduh Dedi Mulyadi Islamofobia, Ade Armando: Nama RS Diganti Karena Jejak Korupsi!
Penanganan investigatif tetap berada di bawah wewenang Komnas HAM, sementara kementerian fokus pada perumusan kebijakan internal pemerintah untuk perlindungan dan pemajuan HAM.