nasional

Tom Lembong dan Hasto Dituntut Jaksa 7 Tahun Penjara, Prof Ikrar Nilai Ini Sulit Divonis Bebas

Minggu, 6 Juli 2025 | 14:00 WIB
Ikrar Nusa Bhakti, Pengamat Politik (Tangkap layar youtube Prof Ikrar Nusa Bhakti Official)

 

Bisnisbandung.com - Tuntutan jaksa selama tujuh tahun penjara terhadap dua tokoh politik, Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, memunculkan sorotan tajam dari berbagai kalangan.

Salah satunya datang dari pengamat politik Prof. Ikrar Nusa Bhakti, yang menilai bahwa secara umum, sulit bagi terdakwa yang sudah dituntut berat oleh jaksa untuk memperoleh vonis bebas.

“Kalau seseorang kemudian mendapatkan tuntutan hukum dari jaksa sebesar 7 tahun penjara, itu biasanya agak sulit bagi orang yang terkena tuntutan seperti itu kemudian divonis bebas oleh pengadilan,” jelasnya dilansir dari youtube pribadinya.

Baca Juga: Pakar Hukum: Ada Indikasi Prabowo Tersandera, Tapi Apa yang Dipegang Jokowi Masih Misteri

Menurut Prof. Ikrar, tuntutan terhadap Hasto berkaitan langsung dengan kasus suap kepada komisioner KPU untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR.

Selain itu, Hasto juga diduga menghalangi proses penyelidikan dalam kasus tersebut. Ia dijerat dengan ancaman 7 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah.

Sementara itu, Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, dituntut dalam perkara impor gula yang disebut melibatkan yayasan milik institusi negara seperti TNI dan Polri.

Meski kebijakan tersebut diketahui oleh Presiden saat itu, hanya Tom yang diajukan ke pengadilan. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi dan objektivitas dalam penegakan hukum.

Baca Juga: Bivitri Susanti Ungkap Putusan MK 90 Bisa Seret Prabowo Jika Digunakan untuk Lengserkan Gibran

Prof. Ikrar juga menyoroti aspek politis di balik kasus Tom Lembong. Ia menunjukkan bahwa publik mulai bertanya apakah proses hukum yang menjerat Tom murni berdasarkan pelanggaran administratif, atau justru ada kaitan dengan posisi politiknya sebagai penasihat utama Anies Baswedan saat Pilpres 2024.

Meskipun proses hukum masih berjalan dan pembelaan dari kedua pihak akan diajukan, Prof. Ikrar menyatakan bahwa pada umumnya, tuntutan berat seperti ini tidak mudah digugurkan begitu saja.

Namun demikian, ia juga mengakui bahwa tim hukum dari kedua tokoh ini terdiri dari pakar-pakar yang memahami hukum dengan baik, sehingga upaya pembebasan tetap akan diperjuangkan secara maksimal.

Baca Juga: Hukuman Dikurangi, Pegiat Media Sosial Khawatir Setya Novanto Meramaikan Pemilu 2029 Dibalik Layar

Pernyataan Prof. Ikrar mencerminkan pandangan objektif berdasarkan pengalaman dalam pengamatan hukum dan politik Indonesia.

Halaman:

Tags

Terkini