nasional

Mengejutkan! Pertama Kali Pengembalian Uang Korupsi Sebelum Sidang, Apa Maknanya?

Rabu, 18 Juni 2025 | 18:00 WIB
11,8 triliun disita kejaksaan (Tangkap layar youtube Kompas TV)

Kejaksaan hanya bertindak sebagai penyita dan penyimpan barang bukti, bukan penentu alokasi akhir dana tersebut.

Ia menambahkan bahwa setelah putusan dijatuhkan, penggunaan dana ini bisa diarahkan kembali ke kas negara atau untuk mendukung sektor tertentu seperti industri sawit.

“Nah, teknisnya itu nanti kembali ke Kementerian Keuangan, sebagai instansi yang menguasai keuangan hasil penyitaan ini,” pungkasnya.***

Baca Juga: Klarifikasi Kepala Desa Pasir Munjul, Usep: Saya Tak Disuruh Siapa-siapa Cuma Ingin Pak Gubernur Datang

Halaman:

Tags

Terkini