Kejaksaan hanya bertindak sebagai penyita dan penyimpan barang bukti, bukan penentu alokasi akhir dana tersebut.
Ia menambahkan bahwa setelah putusan dijatuhkan, penggunaan dana ini bisa diarahkan kembali ke kas negara atau untuk mendukung sektor tertentu seperti industri sawit.
“Nah, teknisnya itu nanti kembali ke Kementerian Keuangan, sebagai instansi yang menguasai keuangan hasil penyitaan ini,” pungkasnya.***