Mengejutkan! Pertama Kali Pengembalian Uang Korupsi Sebelum Sidang, Apa Maknanya?

photo author
- Rabu, 18 Juni 2025 | 18:00 WIB
11,8 triliun disita kejaksaan (Tangkap layar youtube Kompas TV)
11,8 triliun disita kejaksaan (Tangkap layar youtube Kompas TV)

Kejaksaan hanya bertindak sebagai penyita dan penyimpan barang bukti, bukan penentu alokasi akhir dana tersebut.

Ia menambahkan bahwa setelah putusan dijatuhkan, penggunaan dana ini bisa diarahkan kembali ke kas negara atau untuk mendukung sektor tertentu seperti industri sawit.

“Nah, teknisnya itu nanti kembali ke Kementerian Keuangan, sebagai instansi yang menguasai keuangan hasil penyitaan ini,” pungkasnya.***

Baca Juga: Klarifikasi Kepala Desa Pasir Munjul, Usep: Saya Tak Disuruh Siapa-siapa Cuma Ingin Pak Gubernur Datang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X