Kejaksaan hanya bertindak sebagai penyita dan penyimpan barang bukti, bukan penentu alokasi akhir dana tersebut.
Ia menambahkan bahwa setelah putusan dijatuhkan, penggunaan dana ini bisa diarahkan kembali ke kas negara atau untuk mendukung sektor tertentu seperti industri sawit.
“Nah, teknisnya itu nanti kembali ke Kementerian Keuangan, sebagai instansi yang menguasai keuangan hasil penyitaan ini,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Jangan Terjebak Politik Partisan, Pengamat Ingatkan Bahaya Korupsi
“Saya Tidak Pernah Menoleransi Praktik Korupsi” Nadiem Makarim Akhirnya Angkat Bicara
Perihal Korupsi di Kemendikbutristek, Nadiem Makarim Ungkap Telah Berusaha Meminimalisir Konflik Kepentingan
Dugaan Korupsi Laptop, Nadiem Tantang: Panggil Saya!
Prabowo Gibran dan Janji Bersih dari Korupsi, Adi Prayitno: Apakah Bisa Terwujud?
KPK Dalami Potensi Korupsi Tambang Nikel di Raja Ampat, Setyo: Sudah Kirim Rekomendasi ke Pemerintah