bisnisbandung.com - Pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi senilai Rp11,8 triliun oleh pihak korporasi sebelum perkara disidangkan mendapat perhatian serius dari kalangan akademisi.
Abdul Fickar Hajar, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, menilai peristiwa ini sebagai hal yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia.
“Baru pernah terjadi suatu perkara, baru di tingkat penyidikan, belum sampai ke pengadilan, sudah terjadi pengembalian kerugian negara,” ungkapnya dilansir dari youtube Kompas TV.
“Sudah terjadi kerugian negaranya berdasarkan perhitungan dari BPKP tadi, ya. Dan ini baru pertama kali terjadi,” terusnya.
Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negara Bongkar Pembungkaman Oposisi dari Era Soekarno ke Prabowo
Menurutnya, pengembalian dana pada tahap penyidikan menunjukkan adanya pengakuan secara tidak langsung bahwa tindak pidana korupsi memang telah terjadi.
Dengan dikembalikannya dana kerugian negara yang telah dihitung oleh auditor negara, beban pembuktian bagi jaksa dalam sidang menjadi jauh lebih ringan.
Dalam konteks ini, negara diuntungkan karena proses penyitaan, lelang aset, dan pengembalian hasil kejahatan yang biasanya memakan waktu dan sumber daya, tidak perlu dilakukan.
Baca Juga: Sengketa Pulau Aceh, Rocky Gerung Soroti Ambisi Bobby Nasution dan Sikap Prabowo
Fickar menilai, pengembalian ini mengindikasikan adanya kesadaran dari pelaku atau pihak korporasi untuk bertanggung jawab atas kerugian negara.
Namun, ia juga menggarisbawahi bahwa meskipun uang telah disita oleh Kejaksaan, keputusan mengenai ke mana dana itu akan diarahkan tetap menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Tetapi soal ke mana uang ini akan diberikan, sekarang belum waktunya. Itu akan ditentukan nanti setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Baca Juga: Analisis Pengamat: Pemakzulan Wakil Presiden Gibran Bisa Terjadi Tapi Politik Bicara Lain!