bisnisbandung.com - Proses penyelidikan atas dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo masih terus bergulir di tangan kepolisian.
Hingga kini, 29 saksi telah diperiksa, namun belum ada tersangka yang ditetapkan. Irjen (Purn) Aryanto Sutadi, penasihat ahli Kapolri, menekankan bahwa penyidik membutuhkan bukti yang lengkap dan menyeluruh guna menguji kebenaran kasus ini secara objektif.
“Yang dicari oleh penyidik adalah bukti yang sebanyak-banyaknya, selengkap-lengkapnya untuk membuktikan bahwa apakah ijazah Pak Jokowi itu palsu atau tidak. Itu satu ya,” tegasnya dilansir Bisnis Bandung dari youtube Official Inews.
Baca Juga: Golkar Dukung Gibran di Tengah Tuntutan Pemakzulan? Ini Tanggapan Putri Komarudin
Ia menilai bahwa dalam perkara seperti ini, pembuktian tidak cukup hanya berpegang pada dua alat bukti seperti yang disebut dalam KUHAP.
Dalam praktiknya, penegakan hukum dapat melibatkan banyak bukti tambahan untuk memastikan keabsahan tuduhan serta menetapkan apakah suatu tindakan memenuhi unsur pidana, seperti pencemaran nama baik, ujaran kebencian, atau penyebaran fitnah.
Salah satu tantangan dalam kasus ini adalah adanya perbedaan pendekatan antara pihak yang menuduh dan pihak yang membela.
Baca Juga: PDIP Disebut 'Pemain Cadangan' yang Siap Dirangkul Prabowo? Analisis Tajam Adi Prayitno
Di satu sisi, tuduhan dilontarkan melalui media dengan menyertakan sejumlah klaim publik. Di sisi lain, pihak yang dituduh mengarahkan agar proses verifikasi dilakukan melalui institusi pendidikan seperti Universitas Gadjah Mada, tempat Presiden Jokowi menempuh pendidikan.
“Nah, ini karena kasusnya itu termasuk banyak ya. Itu tadi mengenai ijazah palsu tuh. Kan di satu sisi, yang menuduhkan itu kan pakai bukti-bukti yang melalui media-media, diumbar ke sana-sini gitu ya, itu dianggap sebagai bukti,” jelasnya.
“Sementara yang dituduh, pembelanya itu menyatakan buktinya adalah: silakan diperiksa di UGM dan sebagainya,” lanjutnya.
Baca Juga: Soal Isu Reshuffle Menteri, Qodari: Hanya Presiden dan Tuhan yang Tahu
Selain menyelidiki keabsahan ijazah, kepolisian juga sedang menangani laporan terpisah yang berkaitan dengan pelanggaran pidana berupa provokasi dan pencemaran nama baik.
Kedua jalur penyelidikan ini memerlukan bukti yang kuat agar dapat dibawa ke proses peradilan secara sah.