"BPJS Ketenagakerjaan sekarang sudah punya data yang bersih, pekerja yang di bawah Rp3,5 juta sudah terdata jadi program ini lebih cepat dijalankan," ujarnya.
Dengan kebijakan baru ini subsidi akan menyasar para pekerja berpendapatan rendah melalui mekanisme BSU seperti yang pernah diterapkan saat pandemi COVID-19.***