bisnisbandung.com - Polemik keaslian ijazah mantan Presiden Jokowi tetap menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri menyatakan bahwa dokumen tersebut sah secara hukum.
Namun, menurut pakar hukum dari Universitas Indonesia, Aristo Pangaribuan, meski legalitas ijazah tersebut telah dikukuhkan secara formal, ruang pengujian terhadap kebenaran faktual masih terbuka di pengadilan.
Dalam pandangannya, persoalan ini bukan semata-mata tentang keaslian dokumen, melainkan menyentuh aspek inti dari hukum acara pidana: pembuktian.
Baca Juga: Bukan Asli, Bareskrim Ungkap Ijazah Jokowi Identik, Tim Advokasi Permasalahkan Prosesnya
Aristo menjelaskan bahwa dalam sistem hukum, terdapat perbedaan antara kebenaran hukum (legal truth) dan kebenaran faktual (factual truth).
Legal truth diperoleh melalui proses formal oleh otoritas seperti Bareskrim, sedangkan factual truth mengacu pada kejadian nyata yang sebenarnya terjadi.
Bareskrim Polri telah melakukan berbagai prosedur verifikasi termasuk uji forensik terhadap kertas, tinta, tanda tangan, hingga stempel ijazah.
Selain itu, mereka juga menghadirkan saksi-saksi dan bukti foto yang memperkuat validitas dokumen.
Baca Juga: Rocky Gerung Mengaku Keliru, Dikira Bahas Isu Pemakzulan Gibran Ternyata Soal Dedi Mulyadi
Berdasarkan alat bukti tersebut, kesimpulan legal yang diperoleh adalah bahwa ijazah tersebut sah dan tidak ada indikasi tindak pidana pemalsuan.
Namun, Aristo menggarisbawahi bahwa pihak yang meragukan keabsahan ijazah masih memiliki ruang di pengadilan untuk mengajukan bukti-bukti tandingan.
“Tetapi sekarang, ibarat ini pertandingan ya, kalau kita lihat pembuktian itu kan siapa yang lebih meyakinkan,” ucapnya dilansir dari youtube tvonenews.
“Sekarang mohon maaf, Mas Ahmad (Tim Advokasi Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis) ini sedang kalah kira-kira, sedang kalah 2 atau 3–0 nih babak pertamanya,” sambungnya.
Baca Juga: KDM Dinilai Hanya Jual Visualisasi Tanpa Visi, Rocky Gerung: Kita Menonton Kedangkalan Setiap Hari
Menurutnya, hanya melalui pengadilan kebenaran faktual bisa diuji secara menyeluruh. Proses ini dapat membalikkan asumsi legal yang ada saat ini, jika ditemukan bukti kuat yang bertentangan dengan hasil penyelidikan Bareskrim.