Ia juga menegaskan bahwa sistem hukum Indonesia memberikan tekanan pada jumlah dan kekuatan alat bukti, sebagaimana tercantum dalam Pasal 184 KUHAP.
Dalam konteks saat ini, otoritas sudah memiliki lebih dari dua alat bukti, yang secara teknis telah cukup untuk memenuhi standar pembuktian formal.***
Baca Juga: Anak Muda Indonesia Paling Pesimis soal Ekonomi, Leonard Hartono Soroti Tingginya Korupsi
Artikel Terkait
Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli, Tim Advokasi Nilai Klarifikasi Polisi Harus Berdasarkan Fakta Bukan Asumsi
Kasus Ijazah Jokowi Ditutup, Bareskrim Ungkap Fakta Mengejutkan
Roy Suryo Bongkar Fakta Hasil Labfor Bareskrim soal Ijazah Jokowi Belum Final!
Pidato Panas Amien Rais: Jokowi Otoriter! Gibran Tak Layak di Istana
Selesai Sudah Polemik Ijazah Jokowi! Rudi S Kamri: Kalau Gentle Roy Suryo Harus Minta Maaf Sekarang!
Bukan Asli, Bareskrim Ungkap Ijazah Jokowi Identik, Tim Advokasi Permasalahkan Prosesnya