Pakar Hukum UI: Legalitas Ijazah Jokowi Sudah Kuat, Tapi Factual Truth Masih Bisa Diuji di Pengadilan

photo author
- Minggu, 25 Mei 2025 | 14:00 WIB
Aristo Pangribuan, Pakar Hukum UI (Tangkap laya youtube tvonenews)
Aristo Pangribuan, Pakar Hukum UI (Tangkap laya youtube tvonenews)

Ia juga menegaskan bahwa sistem hukum Indonesia memberikan tekanan pada jumlah dan kekuatan alat bukti, sebagaimana tercantum dalam Pasal 184 KUHAP.

Dalam konteks saat ini, otoritas sudah memiliki lebih dari dua alat bukti, yang secara teknis telah cukup untuk memenuhi standar pembuktian formal.***

Baca Juga: Anak Muda Indonesia Paling Pesimis soal Ekonomi, Leonard Hartono Soroti Tingginya Korupsi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X