Ahmad menyebut bahwa laporan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) terkait dugaan pemalsuan ijazah telah disampaikan sejak Desember 2024, namun hanya diarsipkan sebagai pengaduan masyarakat tanpa ditindaklanjuti dalam bentuk laporan polisi (LP).
Hal ini menjadi perhatian serius bagi tim advokasi karena dianggap mencerminkan ketidakseriusan dalam menangani isu yang menjadi perhatian publik luas.
Sementara itu, perkembangan baru justru muncul setelah Presiden Jokowi melaporkan sejumlah pihak atas dugaan pencemaran nama baik pada akhir April 2025.
Menurut Ahmad, laporan tersebut justru memicu percepatan proses penyelidikan terhadap pihak-pihak yang sebelumnya melayangkan pertanyaan soal keabsahan ijazah.
Baca Juga: Isu Akuisisi GoTo oleh Grab Menguat, Pengamat Sebut Bluebird Bisa Jadi Alternatif Domestik
Pemeriksaan terhadap kliennya dilakukan dalam waktu singkat, disusul dengan pengumuman resmi dari Bareskrim, padahal menurutnya, belum ada LP yang secara khusus mempersoalkan keabsahan ijazah Presiden.
Ahmad menilai tindakan Bareskrim telah melampaui prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.
Ia menegaskan bahwa seharusnya, proses penyelidikan hanya dapat dilanjutkan setelah adanya laporan yang sah, dan pengumuman hasil investigasi sebaiknya dilakukan setelah seluruh alat bukti diuji di persidangan.***
Baca Juga: Aqua Rilis Galon PET Tanpa Gembar-Gembor, Pergeseran Strategis atau Blunder?