bisnisbandung.com - Pernyataan terbaru dari Bareskrim Polri yang menyebut ijazah mantan Presiden Joko Widodo sebagai “identik” dengan dokumen pembanding, menuai tanggapan serius dari Tim Advokasi Anti-Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis.
Melalui Ahmad Khozinudin, tim ini menyampaikan bahwa persoalan keaslian ijazah Presiden belum dapat dianggap selesai, sebab masih terdapat sejumlah aspek hukum yang belum terpenuhi, terutama terkait validitas proses penyelidikan.
Ahmad Khozinudin menekankan bahwa pihaknya bertindak bukan atas kepentingan pribadi klien seperti Roy Suryo dan tokoh lainnya, melainkan untuk menjawab kegelisahan publik yang menghendaki kejelasan terkait isu ijazah Jokowi.
Baca Juga: Rocky Gerung Mengaku Keliru, Dikira Bahas Isu Pemakzulan Gibran Ternyata Soal Dedi Mulyadi
Menurutnya, penanganan kasus ini menyangkut hak rakyat untuk mendapatkan informasi yang transparan atas dokumen publik seorang kepala negara.
Dalam tanggapannya, Ahmad menyoroti istilah “identik” yang digunakan oleh Bareskrim, yang menurutnya berbeda makna secara hukum dari istilah “asli” atau “otentik.”
“Dan saya ingin koreksi, apa yang dinyatakan oleh Bareskrim itu bukan “asli” ya, tapi “identik”. Begitu. Beda antara identik dengan otentik,” jelasnya dilansir dari youtube tvonenews.
Baca Juga: KDM Dinilai Hanya Jual Visualisasi Tanpa Visi, Rocky Gerung: Kita Menonton Kedangkalan Setiap Hari
Ia menilai bahwa pernyataan tersebut belum dapat menjadi penentu akhir dalam pembuktian hukum, karena baru sebatas satu jenis alat bukti dalam hukum acara pidana.
Masih diperlukan konfirmasi melalui bukti lain, seperti keterangan saksi dan ahli, yang hanya dapat diuji secara objektif di pengadilan.
Lebih lanjut, ia mengkritisi proses penanganan aduan dari masyarakat yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Kenapa? Karena prosesnya patut diduga justru hanya akan melegitimasi ijazah itu. Kenapa? Ada dua pertimbangan,” tegasnya.
Baca Juga: Anak Muda Indonesia Paling Pesimis soal Ekonomi, Leonard Hartono Soroti Tingginya Korupsi