bisnisbandung.com - Jurnalis senior Hersubeno Arief menyoroti secara kritis terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025, yang memberikan perlindungan khusus kepada jaksa dan keluarganya.
Menurutnya, langkah ini bukan semata bentuk pengamanan biasa, tetapi sinyal kuat bahwa Presiden Prabowo Subianto tengah menyiapkan operasi besar untuk menindak korupsi dalam skala luar biasa.
“Dengan Peraturan Presiden tersebut, makin jelas bahwa Presiden Prabowo ini tampaknya sedang membidik kasus korupsi super gede dan mengandalkan aparat kejaksaan untuk menanganinya,” ujarnya dilansir dari youtube Hersubeno Point.
Baca Juga: “Kok KPAI Terlalu Berpikir Regulatif” Ketua DPRD Jabar Dukung Program Barak Militer KDM
Dalam analisanya, Hersubeno mencermati pengerahan lebih dari 6.000 personel TNI ke berbagai kantor kejaksaan sebagai implementasi kebijakan tersebut.
Ia menilai bahwa hal ini bukan sekadar bentuk dukungan keamanan, tetapi mencerminkan tingkat ancaman yang serius terhadap para jaksa, yang bahkan bisa datang dari institusi keamanan itu sendiri.
Hersubeno menilai, keputusan ini tak lepas dari sejumlah kejadian nyata yang sempat mencuat, seperti penguntitan terhadap pejabat tinggi kejaksaan oleh oknum aparat keamanan, serta ancaman terhadap Jaksa Agung saat menangani kasus-kasus besar.
Ia juga mencatat bahwa Presiden Prabowo tampak mengandalkan kejaksaan sebagai ujung tombak dalam pengusutan kasus-kasus tersebut.
Baca Juga: Heran Pembinaan di Barak Militer Dipersoalkan, Hendri Satrio: Dampak Terburuknya Apasih?
Menurut Hersubeno, konteks ini menggambarkan situasi yang mirip dengan praktik-praktik intimidasi dalam film-film bertema kejahatan terorganisir.
Namun ia menegaskan bahwa kejadian seperti itu bukan fiksi, karena sudah terjadi di Indonesia, termasuk ancaman langsung terhadap pimpinan kejaksaan oleh perwira tinggi militer saat mengusut perkara sawit.
“Nah, kalau kita flashback beberapa peristiwa ke belakang, ternyata peristiwa-peristiwa menakutkan bahkan mengerikan itu sudah terjadi di Indonesia,” tuturnya.
Lebih jauh, ia melihat bahwa pembentukan Satgas Penertiban Sawit yang dipimpin langsung oleh Menteri Pertahanan, Letjen TNI (Purn.) Sjafrie Samsudin, serta pelibatan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus sebagai pelaksana harian.
Baca Juga: Selesai Sudah Polemik Ijazah Jokowi! Rudi S Kamri: Kalau Gentle Roy Suryo Harus Minta Maaf Sekarang!