Memperkuat dugaan bahwa pemerintah memang tengah menyasar praktik korupsi berskala besar yang melibatkan berbagai elite di sektor sumber daya alam.
Perpres 66/2025 sendiri mengatur bahwa jaksa dan keluarganya berhak atas perlindungan negara, baik oleh Polri maupun TNI, dari ancaman yang membahayakan jiwa, raga, dan harta benda.
Perlindungan ini bahkan mencakup pengerahan personel militer untuk pengamanan kantor kejaksaan serta pengawalan dalam tugas lapangan.
Hersubeno juga menyoroti kerja sama kejaksaan dengan BIN dan BAIS TNI yang diatur dalam perpres, termasuk aspek pelatihan, pertukaran data, dan dukungan operasional.
Ia menyebut langkah ini sebagai bentuk koordinasi intelijen yang tidak biasa dan mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menyikat habis para pelaku korupsi besar.***
Baca Juga: Catatan Kritis Adi Prayitno: Nasib Reformasi Indonesia Hari Ini
Artikel Terkait
Prabowo Mania: Mahasiswa Jangan selalu Berpikiran Kepada Eropa dan Amerika, Kiblatnya itu Pindah ke Cina
Prabowo Jawab Tegas Soal Peluang Maju Dua Periode, Saya yang Menilai Sendiri
Pengamat Politik Bongkar Masalah Kabinet Prabowo: Korupsi, Judi Online, dan Diamnya Presiden
Di Balik Pengawalan Ketat Kejaksaan, Mahfud MD Sebut Pesan Tegas Presiden Prabowo
Ungkap Dugaan Korupsi Luar Biasa di Sumenep, Maruarar Sirait: Saya Anak Buah Prabowo!
“Kalau Tidak Becus Segera Ganti” Pegiat Anti Korupsi Minta Presiden Prabowo Tegas Demi Basmi Korupsi