nasional

Bukan Penyelenggara Negara, Anggota DPR Tegaskan BUMN Tunduk pada Hukum Perniagaan

Selasa, 6 Mei 2025 | 21:10 WIB
Gedung BUMN (Tangkap layar youtube Kompas TV)

 

bisnisbandung.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, menegaskan bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tunduk pada hukum perniagaan dan bukan dikategorikan sebagai bagian dari penyelenggara negara.

Hal ini menjadi bagian dari logika hukum yang melandasi pembentukan Undang-Undang BUMN yang baru disahkan.

Ia menjelaskan bahwa seluruh proses pengesahan undang-undang telah melalui tahapan-tahapan resmi, termasuk penyusunan naskah akademik dan proses dengar pendapat.

Baca Juga: Unstoppable! Pengamat: Gugatan Jokowi-Gibran Mengalir Deras

 Ini menunjukkan bahwa dasar hukum yang mendasari regulasi tersebut telah dikaji secara menyeluruh.

“Dan alasan dasar filosofisnya jelas bahwa BUMN itu tunduk kepada undang-undang perniagaan. Orang berbisnis itu ya kalau tidak untung ya rugi,” ujarnya dilansi Bisnis Bandung dari youtube Kompas TV, Selasa (6/5).

“Tidak ada bisnis untuk pulang pokok, tidak ada. Itu kerja sosial, ya kan? Sehingga kemudian kita mencegah kalau dia di dalam suatu keputusan akhirnya rugi, ya kita telusuri dari mana ruginya. Kalau kemudian ada fraud, ada undang-undang yang tetap bisa menjerat,” lanjutnya.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Ramai Dijuluki Gubernur Konten, Pengamat: Jangan Cuma Gaya!

Ia menyampaikan bahwa dalam konteks bisnis, keputusan yang berujung pada kerugian tidak serta merta dapat dijadikan dasar untuk menjerat pelaku secara pidana.

Kecuali jika terbukti terdapat unsur kecurangan atau pelanggaran hukum seperti penggelapan, pencucian uang, penipuan, atau kejahatan lainnya.

Penekanan pada status hukum BUMN ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih pemaknaan antara tindakan korporasi dengan tindak pidana korupsi.

 Menurutnya, pelaku bisnis dalam BUMN tetap dapat dijerat hukum apabila melanggar ketentuan perundang-undangan, tetapi tidak bisa diperlakukan sama dengan penyelenggara negara karena peran dan fungsi mereka berbeda secara prinsip.

Dengan pendekatan ini, Soedeson Tandra ingin memastikan bahwa logika hukum bisnis tetap dijaga, sehingga pelaku usaha di BUMN memiliki kepastian hukum dalam menjalankan tugasnya.***

 Baca Juga: Prabowo Janji Hapus Outsourcing, Pengamat Politik: Saya Tidak Percaya!

Tags

Terkini