nasional

Kronologi Dapur MBG Kalibata Belum Dibayar, Kuasa Hukum Luruskan Informasi yang Beredar

Sabtu, 19 April 2025 | 20:30 WIB
Skandal MBG (Tangkap layar youtube CNN Indonesia)

 

bisnisbandung.com - Kuasa hukum penyedia jasa dapur makan bergizi gratis (MBG) Kalibata, Danna Harly Putra, menegaskan bahwa akar masalah mandeknya operasional layanan makan bergizi bukan berasal dari Badan Gizi Nasional (BGN).

Melainkan dari yayasan mitra yang belum melakukan pembayaran kepada kliennya, meskipun dana telah ditransfer oleh pemerintah.

“Yang pertama, ini perlu saya luruskan, pihak BGN ini telah menjalankan semua kewajibannya, sudah mentransfer dua tahap kepada pihak Yayasan,” jelasnya dilansir Bisnis Bandung dari youtube Kompas TV, Sabtu (19/4).

Baca Juga: Aing Gubernur, Aing Nu Ngomean! Dedi Mulyadi Semprot Proyek Tambang Pengotor Jalan

“Tapi pihak yayasanlah yang tidak membayarkan sama sekali. Jadi saya harus clear dulu, BGN sudah melaksanakan kewajibannya, yayasanlah yang menahan uang Ibu Ira,” lanjutnya.

Dalam keterangannya, Danna menjelaskan bahwa kliennya, pelaku usaha penyedia MBG, memiliki kontrak langsung dengan yayasan, bukan dengan BGN.

 Ia memaparkan bahwa BGN sudah memenuhi kewajiban dengan mentransfer dana dalam dua tahap, namun dana tersebut tidak diteruskan kepada pelaku usaha.

Baca Juga: Tanggapan Mahfud MD Soal Suap Hakim: Kalau Perlu Presiden Harus Terbitkan Perppu!

Akibatnya, pengusaha yang telah menggelontorkan hampir Rp975 juta untuk penyediaan makanan bergizi belum menerima sepeser pun pembayaran dari yayasan.

Danna juga mengungkap bahwa semua upaya penagihan sudah dilakukan, mulai dari somasi hingga penyampaian dokumen tagihan.

 Namun, menurutnya, tidak ada respons konstruktif dari yayasan. Bahkan, ia menyebut terdapat klaim tidak masuk akal terkait pemotongan dana sepihak yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis.

Baca Juga: Megawati Titip Pesan Khusus untuk Kim Jong Un, Ini Harapannya!

 Berdasarkan hal ini, pihaknya sudah melapor ke Polres Jakarta Selatan dan tengah mempersiapkan gugatan perdata sebagai langkah lanjutan.

Ia juga menyoroti kondisi operasional yayasan yang dinilai kurang profesional, seperti tidak memiliki kantor resmi dan sulit diakses secara administratif.

Halaman:

Tags

Terkini